Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi (BB) sebagai saksi pada Kamis (16/7). Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi manipulasi hasil audit keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan terhadap Bobby ditujukan untuk mendalami perannya dalam pengondisian opini laporan keuangan daerah tersebut.

“Pemeriksaan saudara BB hari ini bersama beberapa saksi lainnya tentunya untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik, khususnya berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan audit pemeriksaan yang dilakukan BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (16/7).

Sebelum menjalani pemeriksaan, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi milik Bobby. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti elektronik berhasil disita dan langsung diekstraksi oleh tim ahli digital forensik guna membedah aliran data serta percakapan krusial.

“Yang tentunya juga sudah dilakukan ekstraksi untuk memperkuat informasi ataupun keterangan agar perkara ini menjadi terang benderang,” jelas Budi.

Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan Bobby mengenai dugaan kesepakatan jahat pengubahan hasil audit dari status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim.

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi relasi Bobby dengan pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AG). Sebab, Angga ditengarai memiliki keistimewaan berupa akses khusus hingga kendali langsung dalam memengaruhi jalannya audit pemeriksaan BPK untuk wilayah Muara Enim.

Seusai dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi irit bicara mengenai detail materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Kendati demikian, Bobby yang selesai diperiksa pukul 19.13 WIB menegaskan sikap kooperatifnya demi kelancaran penyidikan kasus ini.

“Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini,” ungkap Bobby sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Adapun dalam klaster korupsi audit keuangan daerah Kabupaten Muara Enim ini, KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka. Mereka di antaranya adalah Bupati Muara Enim Edison, oknum ASN BPK bernama Titin Rita Lestari, serta tiga pihak swasta selaku penyuap demi memuluskan status opini keuangan daerah tersebut. Dari pihak swasta adalah Augusz Dewanggara alias Angga, Cory Erin Hardi, dan Fika.