periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dibiayai menggunakan APBD Tahun Anggaran 2017-2019.

 

Advertisement

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.

 

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Taufik, di Gedung KPK, Selasa (2/6). 

 

Tiga orang yang resmi ditahan tersebut adalah Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019.

 

“Selanjutnya, para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 02 Juni s.d. 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

 

Namun, terdapat satu tersangka lainnya dalam perkara ini yang tercatat belum dilakukan penahanan. Tersangka yang belum kunjung ditahan tersebut adalah Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019.

 

“Satu berhalangan hadir, dan pada kesempatan pertama akan kami lakukan upaya paksa berupa penahanan,” jelas dia.

 

Yanuar Marzuki absen dan belum memenuhi panggilan tim penyidik lantaran terhambat masalah sarana transportasi. Namun, ia akan segera ditahan pada kesempatan pertama.

 

Atas perbuatannya dalam proyek pembangunan infrastruktur daerah tersebut, KPK menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.