periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

 

Advertisement

Penyidik menemukan adanya pemotongan volume serta rendahnya kualitas fisik bangunan yang digarap tidak sesuai kesepakatan kontrak.

 

“Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Selasa (2/6).

 

Awal mula kongkalikong proyek bernilai jumbo ini sudah berjalan sebelum proses lelang resmi dibuka. Pada pertengahan tahun 2016, Fadeli (FD) selaku Bupati Lamongan saat itu menyatakan keinginannya untuk membangun Gedung Pemkab Lamongan.

 

Bahkan, ia langsung memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

 

Dalam perkembangannya, Ahmad Abdillah (ABD). Direktur PT Agung Pradana Putra, sejak proses perencanaan dan penganggaran sudah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana. Padahal, tahapan lelang belum dimulai sama sekali.

 

Ketika lelang Pengadaan Barang/Jasa digelar pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar, kemitraan Abipraya-Jaya Abadi (KSO) keluar sebagai pemenang.

 

Namun, KPK menemukan proses pemilihan penyedia tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

"Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan," jelas Taufik.

 

Kecurangan dilaporkan terus berlanjut hingga ke tahap pengerjaan di lapangan. Perjanjian kontrak yang ditandatangani pada 21 Juli 2017 oleh Mokh. Sukiman (SKM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) Kuasa Abipraya-Jaya Abadi (KSO) menyepakati nilai kontrak sebesar Rp151,2 miliar.

 

“SKM diduga menerima sejumlah dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO,” ungkap dia. 

 

Taufik menegaskan, seluruh proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan dilakukan dengan menabrak aturan hukum. 

 

Diketahui, KPK menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi ini. Mereka adalah Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019.

 

Namun, terdapat satu tersangka lainnya dalam perkara ini yang tercatat belum dilakukan penahanan. Tersangka yang belum kunjung ditahan tersebut adalah Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019. Yanuar Marzuki absen dan belum memenuhi panggilan tim penyidik lantaran terhambat masalah sarana transportasi.