Periskop.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) dan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP) serta Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dugaan korupsi terkait mark up harga pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi di BGN tahun 2025–2026.
“Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara, sehingga tidak mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan antara lain, Motor listrik: 21.801 unit senilai Rp1,035 triliun ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Kemudian 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, serta 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang kesemua pengadaannya mengalami mark up dan tidak sesuai ketentuan.
Syarief menjelaskan, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, yayasan-yayasan terafiliasi secara ilegal juga ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menerima insentif miliaran hingga triliunan rupiah tiap tahun. “Yayasan-yayasan tersebut di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” jelasnya.

Akibat tindakan ini, kerugian negara ditaksir cukup signifikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001. Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program prioritas pemerintah MBG, yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, tetapi mengalami indikasi penyalahgunaan anggaran oleh pimpinan BGN.
Yayasan yang Terafiliasi
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan, Dadan dan dua wakilnya tersebut, menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Nahdi menjelaskan, sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis. Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.

Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun, pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," imbuhnya.
Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. "Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkapnya.
Selain itu, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar