periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha swasta berinisial GHS sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi. Perkara ini berkaitan langsung dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, tersangka baru dari pihak swasta ini terindikasi kuat terlibat aktif dalam pusaran rasuah program strategis nasional tersebut.

Advertisement

“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS (Glory Harimas Sihombing) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Syarief memaparkan, GHS disinyalir melakukan kongkalikong bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mengatur penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menambahkan, pengaturan titik operasional tersebut sengaja dilakukan demi meloloskan kepentingan sepihak dengan imbalan finansial yang tidak sah.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra BGN,” katanya.

Atas tindakan pidana tersebut, ia menyebut penyidik menjerat GHS dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Syarief mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap GHS langsung dilakukan untuk masa waktu 20 hari ke depan. Pengusaha swasta tersebut kini dititipkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelum penangkapan ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya. Pihak swasta Asep Yusuf Soemantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono juga sudah ditahan dalam perkara yang sama.

Syarief menegaskan penyidik akan terus mendalami seluruh aliran dana haram dari mitra-mitra lembaga tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan tuntas. “Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS (Glory Harimas Sihombing) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” tutup Syarief.