periskop.id - Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini merambah ke tiga cabang kekuasaan negara sekaligus. Sebanyak 26 nama dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif diklaim telah diungkap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Angka tersebut bahkan disebut belum final. Pengacara Sony, Krisna Murti, menegaskan daftar itu masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan lanjutan yang terus berjalan.
26 Nama Sudah Tercatat di BAP Kejagung
Krisna Murti menerangkan bahwa seluruh nama yang disampaikan kliennya sudah tercatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).
Meski demikian, ia enggan merinci identitas para pihak yang disebut terlibat. Krisna hanya memastikan asal-usul mereka mencakup tiga lembaga negara, dengan legislatif disebut sebagai kelompok terbesar.
"Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," tuturnya.
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator
Langkah Sony menyetorkan puluhan nama itu berkaitan dengan statusnya sebagai justice collaborator (JC) yang ia ajukan secara resmi kepada Kejagung.
Pengajuan itu bukan upaya menghindari proses hukum, menurut Krisna. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (8/6).
"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," kata Krisna.
Tiga Tersangka dan Dugaan Penyimpangan Pengadaan
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung yang juga menjabat mantan Wakil Kepala BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG semestinya dikelola yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dipilih justru karena kedekatan dengan petinggi BGN, bukan berdasarkan kelayakan.
Para tersangka juga diduga melakukan mark-up harga dalam sejumlah pengadaan barang. Syarief merinci penyimpangan tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus MBG dan Potensi Pengembangan Lebih Lanjut
Dengan 26 nama yang sudah masuk BAP dan kemungkinan daftar yang terus berkembang, kasus korupsi MBG berpotensi menjadi salah satu perkara terbesar yang menjerat pejabat lintas lembaga dalam satu waktu.
Langkah Sony sebagai justice collaborator bisa menjadi titik kunci pengungkapan jaringan yang lebih luas. Perkembangan pemeriksaan lanjutan akan menentukan seberapa jauh keterlibatan nama-nama yang belum terungkap itu.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar