periskop.id - Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, menuntut Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp218,2 miliar yang ia setorkan sebagai talangan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG). Tuntutan itu disampaikan Mujazin bersama tim kuasa hukumnya di hadapan publik.

Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi, membeberkan Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 sebagai bukti transaksi. Dokumen itu diteken Mujazin bersama Lodewyk Pusung yang kala itu menjabat Wakil Kepala BGN, dan mengatur pengambilalihan hak kelola 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) pimpinan Mujazin.

Advertisement

"Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, 218 miliar 250 juta. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp62 miliar 250 juta pada Agustus 2025," kata Yazdi dalam konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (7/6).

Yazdi menambahkan, sisa komitmen diselesaikan melalui dua lembar cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar. Namun janji BGN untuk menyerahkan hak kelola 97 dapur dalam dua pekan setelah pembayaran tak pernah direalisasikan.

"Faktanya, zonk," tegas Yazdi.

Saat ditagih, ia mengungkapkan para petinggi BGN kala itu justru saling lempar tanggung jawab. Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Nanik S. Deyang disebut Yazdi masing-masing memberikan respons yang saling bertentangan.

"Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sanjaya bilang ini sah, karena ditandatangani oleh Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, 'yang mana itu, coba saya mau lihat'. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi dia aman, kita diblokir," beber Yazdi.

Melihat kondisi yang buntu itu, Yazdi mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, mengambil langkah konkret. Menurutnya, kliennya tidak membutuhkan reaksi emosional, melainkan kepastian: perjanjian dilanjutkan atau dana dikembalikan.

"Kami menanti kerja nyatanya beliau. Kami enggak butuh tangisnya atau marahnya beliau hari ini. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden, tidak menimbulkan luka," tuntut Yazdi.

Mujazin sendiri menceritakan keterlibatannya berawal dari rasa iba mendengar keluhan para vendor di lapangan. Ia menuturkan, Dapur Perintis di lahan Kodim sejatinya dibangun murni oleh relawan sejak 2024 tanpa regulasi yang jelas, dengan koordinasi awal dari tokoh-tokoh seperti Safri dan Lodewyk Pusung. Seiring waktu, utang menumpuk dan sekitar 40 ribu vendor mengaku tak kuat menanggung beban piutang hingga setahun lamanya. Piutang mereka bervariasi, dari Rp2 miliar hingga Rp21,8 miliar per vendor. Di tengah krisis itu, Mujazin mengaku diminta Lodewyk untuk menalangi hak para vendor, yang berujung pada penandatanganan MoU bernilai ratusan miliar tersebut.

Kekecewaan Mujazin makin dalam ketika puluhan dapur yang ia talangi justru dikelola pihak lain. Ia memperkirakan perputaran uang dalam pusaran ini melampaui Rp400 miliar, dan meyakini aparat penegak hukum sudah mencium permasalahan tersebut.

Keyakinan itu beralasan. Kejaksaan Agung resmi menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya sejak 3 Juni lalu, terkait dugaan korupsi tata kelola MBG. Lodewyk Pusung, yang namanya tertera dalam MoU bersama Mujazin, kini berstatus tersangka.

"Kalau tidak bisa direalisasikan, Kabadannya ganti saja sama saya. Biar saya langsung ngomong ke Pak Prabowo, dibayarin ke Pak Haji," ujar Yazdi.