periskop.id - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan pelayanan publik keimigrasian tetap berjalan normal pasca-operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah penjaminan ini diambil guna merespons kekhawatiran masyarakat setelah sejumlah pejabat teras tersandung kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal," ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).
Sistem penguatan internal kini telah diterapkan secara menyeluruh. Hal tersebut dilakukan agar hak masyarakat mendapatkan pelayanan tidak terganggu.
Aktivitas pelayanan tatap muka dipastikan tidak mengalami kendala. Keadaan serupa juga berlaku pada seluruh sistem operasional berbasis digital.
"Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan," tegasnya.
Ditjen Imigrasi bertindak cepat merespons penetapan tersangka oleh KPK pada Kamis (4/6). Seluruh pejabat terlibat langsung dinonaktifkan pada hari yang sama.
Langkah penonaktifan bertujuan menjaga roda birokrasi tetap berputar. Posisi pimpinan yang kosong saat ini sudah diisi oleh Pelaksana Harian.
"Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan," kata Hendarsam.
Pihak manajemen menekankan pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kebijakan internal ini diambil demi kebaikan organisasi.
"Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal," lanjutnya.
Kasus hukum ini menjerat deretan nama pejabat yang cukup panjang. Salah satunya melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Silmy Karim menyerahkan diri ke pihak berwajib pada Rabu (3/6). Tersangka lain adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Daftar tersangka bertambah dengan nama Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah juga terlibat.
KPK turut menetapkan empat pejabat teknis sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji serta Bagus Bramantyo.
Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi ikut terseret. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah melengkapi daftar tersebut.
Ketujuh tahanan resmi memakai rompi oranye KPK pada Kamis (4/6). Operasi senyap lembaga antirasuah sendiri berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (2-3/6).
Petugas mengamankan total 17 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Angka ini terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta.
Pihak swasta diduga kuat berperan sebagai perantara pengurusan dokumen. Fokus penyidikan mengarah pada pemerasan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap dan Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Praktik korupsi ini diduga telah berlangsung lama dalam rentang waktu 2022-2026. Aksi bermula di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sistem pemerasan kemudian berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total kerugian akibat akumulasi uang perasan mencapai Rp145,5 miliar.
Manajemen imigrasi bergerak cepat menunjuk pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan teknis. Keputusan strategis langsung diambil demi efektivitas kerja lapangan.
"Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan," pungkas Hendarsam.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar