Periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari. Konsolidasi tersebut membuat seluruh aset dan kewajiban BPRS Rizky Barokah beralih kepada PNM Mentari sebagai entitas yang bertahan.

Persetujuan ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Setelah merger, kantor pusat BPRS Rizky Barokah di Kota Tangerang Selatan akan beroperasi sebagai kantor cabang BPRS PNM Mentari yang berkantor pusat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati mengatakan, penggabungan dua bank syariah tersebut diarahkan untuk meningkatkan permodalan, ketahanan bisnis, serta jangkauan layanan kepada masyarakat.

"Penggabungan BPR Syariah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas," kata Nofa saat penyerahan surat keputusan di Kantor OJK Tasikmalaya, Selasa (21/7).

Seluruh Aset dan Kewajiban Beralih

Dengan berlakunya keputusan OJK, BPRS PNM Mentari mengambil alih seluruh hak, aset, dan kewajiban BPRS Rizky Barokah. Penggabungan ini diharapkan menghasilkan struktur kelembagaan yang lebih kuat sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.

Rencana merger telah memasuki tahap persiapan sejak Mei 2026. BPRS Rizky Barokah sebelumnya mengumumkan bahwa permohonan persiapan penggabungan telah memenuhi persyaratan OJK. Konsolidasi dilakukan karena kedua BPRS berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama di wilayah Pulau Jawa.

Dalam pengumuman tersebut, manajemen menyebut penggabungan ditujukan untuk memperkuat permodalan, memperluas pasar dan volume usaha, meningkatkan pelayanan, serta mengembangkan strategi bisnis yang berkelanjutan. BPRS PNM Mentari juga telah memublikasikan ringkasan rancangan merger pada 7 Mei 2026.

"OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah," kata Nofa.

OJK Minta Pembiayaan Bermasalah Segera Dibenahi

Merger tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan operasional. OJK meminta manajemen PNM Mentari segera memperkuat kondisi keuangan dan tata kelola setelah proses penggabungan.

Sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan meliputi peningkatan rasio kas, perbaikan kualitas pembiayaan, penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta penguatan pengawasan internal. Manajemen juga diminta menjaga koordinasi dengan OJK agar kinerja keuangan dan operasional tetap sehat.

Selain itu, entitas hasil merger diharapkan mengembangkan layanan digital, memperluas jaringan, meningkatkan kepercayaan nasabah, serta menghadirkan produk pembiayaan syariah yang lebih inovatif dan inklusif.

Penguatan tersebut menjadi penting karena BPRS memiliki peran menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak seluruhnya terjangkau bank umum.

Bagian dari Konsolidasi Industri BPRS

Penggabungan Rizky Barokah dan PNM Mentari merupakan bagian dari konsolidasi industri BPR dan BPRS yang terus didorong OJK. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Aturan tersebut mencakup pendirian, kepemilikan, jaringan kantor, pengurus, merger, peleburan, pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha. OJK mewajibkan BPR atau BPRS yang berada di bawah pengendalian pemegang saham yang sama melakukan konsolidasi dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsolidasi diperlukan agar BPR dan BPRS lebih siap menghadapi perubahan industri.

“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang,” ucap Dian.

Sepanjang kuartal pertama 2026, OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan BPR dan BPRS. Pada sektor syariah, regulator juga mengawal proses konsolidasi 21 BPR dan BPRS yang ditargetkan membentuk sembilan BPRS dengan struktur lebih kuat, efisien, dan kompetitif.

Perbankan Syariah Tumbuh Dua Digit

Konsolidasi berlangsung ketika industri perbankan syariah nasional mencatat pertumbuhan positif. Hingga Maret 2026, aset perbankan syariah tumbuh 10,49% secara tahunan menjadi Rp1.061,61 triliun.

Pada periode yang sama, pembiayaan meningkat 9,82% menjadi Rp716,40 triliun. Dana pihak ketiga tumbuh 11,14% menjadi Rp811,76 triliun, sedangkan rasio pembiayaan bermasalah bruto tercatat 2,28%.

Di tengah pertumbuhan tersebut, merger BPRS Rizky Barokah dan PNM Mentari diharapkan tidak hanya memperbesar skala usaha, tetapi juga meningkatkan kualitas pembiayaan serta perlindungan nasabah. Keberhasilannya akan ditentukan oleh kemampuan manajemen mengintegrasikan operasional, teknologi, sumber daya manusia, dan tata kelola kedua bank secara berkelanjutan.