Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi pengadaan air bersih yang menjerat Bupati Lombok Barat 2025–2030 Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai bentuk kejahatan yang sangat ironis. Tindakan melanggengkan korupsi di sektor krusial tersebut dinilai mengkhianati hak dasar warga yang masih kesulitan mengakses air minum layak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, perkara korupsi ini amat memprihatinkan karena terjadi di tengah keterbatasan fasilitas umum yang dialami masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Lombok Barat.
“Peristiwa ini juga menjadi ironi, karena terjadi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, termasuk dalam mendapatkan akses air bersih di Lombok Barat,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (21/7).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023 menunjukkan, masih terdapat masyarakat dan rumah tangga di sana yang sulit mendapat sumber air minum layak.
Budi juga memberikan sorotan tajam pada rekam jejak Lalu Ahmad Zaini. Sebelum menduduki kursi bupati, ia merupakan sosok yang berpengalaman panjang selama 17 tahun memimpin BUMD pengelola air bersih di Lombok Barat, yakni PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Namun, rekam jejak belasan tahun tersebut bukannya dipakai untuk menyempurnakan layanan publik, melainkan diduga dimanfaatkan untuk melestarikan skema bancakan proyek bersama Dirut PT AMGM yang baru, Sudirman (SUD).
“Kondisi ini semakin memprihatinkan, mengingat LAZ selaku Bupati Lombok Barat sebelumnya memiliki pengalaman panjang selama 17 tahun sebagai Direktur Utama perusahaan air minum daerah PT AMGM, seperti ‘melanggengkan’ praktik tersebut melalui Direktur Utama PT AMGM yang baru,” tutur Budi.
Lebih lanjut, KPK menilai penyelewengan dana pengadaan air minum secara langsung menodai tatanan budaya lokal masyarakat Lombok. Praktik tersebut mengkhianati filosofi Subak yang menjunjung kebersamaan dalam pengelolaan sumber daya air.
“Maka, praktik korupsi di sektor ini bertentangan dengan budaya dan adat istiadat ‘Subak’, sebagai sistem irigasi pertanian yang menjadi simbol toleransi, keadilan, dan kebersamaan yang nyata dalam pengelolaan air bagi masyarakat Lombok,” tegas Budi.
Tak hanya itu, tindakan para tersangka juga mencoreng semboyan kebanggaan daerah Lombok Barat yang sarat akan nilai kejujuran dan kerja keras.
“Di samping itu, praktik tersebut turut mencederai nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan,” ucapnya.
Budi mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah bahwa dana APBD merupakan amanat rakyat yang wajib dialokasikan secara akuntabel demi memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
“Karena itu, sudah seharusnya setiap rupiah anggaran daerah yang dikeluarkan ditujukan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses air minum yang layak sebagai hak dasar manusia yang perlu dipenuhi,” ungkap Budi.
Kasus ini terungkap setelah KPK menetapkan Bupati Lombok Barat 2025–2030 Lalu Ahmad Zaini, Dirut PT AMGM Sudirman, dan Dirut PT MSI Alvonsus Gani sebagai tersangka. Dalam skema pengondisian proyek bernilai Rp17,9 miliar, Sudirman diduga menggunakan modus 'pinjam bendera' CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) atas arahan bupati. Dari total penerimaan proyek mencapai Rp41,7 miliar, aliran dana sebesar Rp10,8 miliar disinyalir mengalir langsung kepada Lalu Ahmad Zaini.
Di luar proyek dinas, Lalu Ahmad Zaini juga dijerat terkait penerimaan suap senilai lebih dari Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani atas pengerjaan tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar. Suap tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai, tiket perjalanan, hingga barang mewah seperti mobil Toyota Alphard dan iPhone 17 Pro. Sebagai imbalan, PT MSI mulus mendapatkan jatah proyek di lingkungan BUMD Lombok Barat tersebut.
Selain suap, penyidik mengendus adanya praktik gratifikasi berupa pengumpulan uang tunai menjelang Lebaran serta setoran rutin proyek senilai ratusan juta rupiah. Uang hasil korupsi tersebut diduga dialihkan ke dalam bentuk aset tanah dan investasi saham senilai Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar