Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Regulasi tersebut disebut mampu memperkuat penindakan terhadap aset hasil tindak pidana.

Menurut KPK, pembahasan regulasi itu perlu segera dituntaskan DPR. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan, keberadaan aturan tersebut akan melengkapi instrumen hukum yang saat ini dimiliki lembaganya.

"Minimal, kalau itu (RUU Perampasan Aset) bisa ditetapkan, itu insyaallah akan lebih mempercepat upaya pemberantasan korupsi dengan lebih baik," kata Arif saat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (22/7).

Arif menilai aturan perampasan aset berpotensi menjadi revolusi hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, kebutuhan terhadap regulasi tersebut terlihat dari berbagai perkara yang berkaitan dengan penelusuran aset.

Ia menjelaskan, salah satu instrumen yang digunakan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, menurutnya, laporan tersebut masih belum seluruhnya disampaikan secara transparan oleh para wajib lapor.

Arif mengatakan penyidik kerap memeriksa kesesuaian data LHKPN dengan aset yang benar-benar dimiliki pejabat. Dalam sejumlah kasus, LHKPN disebut tidak diperbarui meski nilai kekayaan pemiliknya telah bertambah.

"Yang sebenarnya, ketika dia nambah jumlah asetnya ya nambah. Jangan nanti di situ enggak lapor," ujarnya.

Karena itu, Arif kembali mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi alat penting untuk mendukung penegakan hukum, termasuk dalam penelusuran aset para pejabat.

"Kami selalu mendorong ke situ. Karena tools-nya (alat) itu di situ. Coba kalau sekarang benar-benar kayak LHKPN saja seperti itu. Ada yang laporan 2024 sama dengan laporan 2025," ujarnya.

Sementara itu, peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus dilanjutkan antara Komisi III DPR dan pemerintah. Menurutnya, momentum pembahasan tersebut dinilai tepat karena beriringan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI dijadwalkan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset meski masa reses segera dimulai. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga telah mempersilakan Komisi III tetap menggelar pembahasan selama masa reses.

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen yang efektif untuk menindak pelaku korupsi. Meski demikian, pembahasannya tetap diarahkan agar tidak mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.