Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut empat negara mendapat pengecualian dalam aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia karena memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Ia menjelaskan, pengecualian diberikan sebagai bentuk fleksibilitas pemerintah terhadap negara yang sudah memiliki kesepakatan dagang dengan Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut tetap berjalan dalam kerangka aturan baru DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (23/7).
Airlangga mengatakan, negara-negara yang memiliki hubungan perdagangan bilateral dengan Indonesia mendapatkan perlakuan khusus dalam penerapan ketentuan DHE SDA. Kebijakan itu disebut tetap mempertimbangkan berbagai kesepakatan ekonomi yang telah berjalan.
Pemerintah menerapkan aturan baru DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas bagi pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu. Ketentuan ini menjadi dasar pemberian pengecualian terhadap sejumlah negara mitra dagang.
Melalui kebijakan DHE SDA, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100% devisa hasil ekspor ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Aturan tersebut berlaku untuk menjaga pengelolaan devisa hasil ekspor dari sektor strategis.
Selain itu, eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30% untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Sementara untuk sektor nonmigas, penempatan dana ditetapkan sebesar 100% pada rekening khusus dalam sistem Himbara.
Pemerintah menetapkan masa penempatan dana tersebut selama minimal tiga bulan untuk komoditas migas. Untuk sektor nonmigas, dana wajib ditempatkan selama sedikitnya 12 bulan.
Airlangga menilai perubahan aturan DHE SDA juga mencakup penyesuaian kewajiban konversi valuta asing ke rupiah. Pemerintah menurunkan batas konversi dari sebelumnya 100% menjadi maksimal 50%.
Kebijakan DHE SDA tersebut diatur melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 yang menggantikan sebagian ketentuan dalam regulasi sebelumnya. Aturan baru ini mengatur mekanisme pengelolaan devisa hasil ekspor dari aktivitas sumber daya alam di Indonesia.
Airlangga menegaskan penerapan kebijakan tersebut tetap membuka ruang bagi kerja sama ekonomi dengan negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia. "Pemerintah tetap memberikan fleksibilitas sesuai dengan perjanjian yang sudah ada," tutup Airlangga.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar