periskop.id - Pemerintah mempertahankan syarat pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat bagi calon anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketentuan tersebut disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, membacakan usulan norma Pasal 21 yang memuat sejumlah syarat minimum bagi calon anggota Polri. Salah satu poin menegaskan persyaratan pendidikan paling rendah setingkat SMA.
“Warga negara Indonesia; beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat,” kata Eddy dalam rapat panja pembahasan DIM RUU Polri di Jakarta.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, langsung mempertanyakan klausul tersebut. Ia menyebut ada aspirasi yang berkembang di masyarakat agar syarat pendidikan calon anggota Polri dinaikkan ke jenjang sarjana (S1).
“Pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S1,” ujar Hinca.
Hinca kemudian meminta penjelasan dari pemerintah mengenai alasan syarat SMA tetap dipertahankan. Menurutnya, ada dorongan dari publik agar standar pendidikan minimum dinaikkan.
“Apakah poin D ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1,” kata Hinca.
Kepala Divisi Hukum Markas Besar Polri, Irjen Agus Nugroho, menjelaskan bahwa jalur khusus bagi lulusan sarjana sebenarnya sudah tersedia melalui skema Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Ia menerangkan, sistem rekrutmen Polri memang dirancang berdasarkan dua jalur pembentukan yang berbeda sumber.
“Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, sudah kita akomodasi di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain. Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan: pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana,” papar Agus.
Penjelasan tersebut diterima oleh peserta rapat. Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, kemudian meminta konfirmasi atas kesepakatan mempertahankan ketentuan tersebut, dan seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
“Oke, disetujui ya,” kata Rano sambil mengetuk palu.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar