Periskop.id - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menuding ada dugaan politisasi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menilai keputusan Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sarat tekanan.

Handika menyebut Tim 9 berada dalam posisi dilematis saat mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu bertujuan politis.

"Ini adalah hari yang berat, karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejagung dalam tekanan yang luar biasa, dilema yang luar biasa. Mengambil keputusan yang bersifat dan bertujuan politis," ujar Handika kepada wartawan, ditulis Sabtu (25/7).

Ia menduga langkah Tim 9 diambil demi meredam isu liar yang berkembang di publik. Langkah itu, menurutnya, juga ditujukan menjaga nama baik korps adhyaksa dari sorotan negatif.

"Untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," katanya.

Handika lantas membandingkan klaim tersebut dengan hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Tim Kortas sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Restoran De'Clan, tempat penukaran uang atau money changer, hingga kawasan Sentul.

Dari penelusuran di tiga lokasi tersebut, Handika mengklaim tidak ditemukan bukti yang mengaitkan Febrie dengan aset yang disita. Ia menegaskan seluruh aset yang diamankan penyidik bukan milik kliennya, dalam hal ini Febrie Adriansyah.

"Menurut klien kami dan bukti-bukti lain, aset tersebut tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie," tegasnya.