Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap jumlah uang yang disita dari penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada 5 Juni 2026. KPK sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang valuta asing yang sempat dikaitkan dengan penggeledahan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang disita penyidik dari rumah Silmy terdiri atas mata uang rupiah dan sejumlah valuta asing. Namun, jumlahnya tidak seperti narasi yang beredar dalam foto viral di media sosial.
“Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (12/6).
Budi menegaskan, foto tumpukan uang asing yang ramai dibagikan warganet bukan merupakan dokumentasi hasil penggeledahan KPK di rumah Silmy Karim. Klarifikasi itu disampaikan untuk mencegah kesimpangsiuran informasi publik di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA.
“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas (valuta asing atau mata uang asing, red.) yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” jelasnya.
Penggeledahan rumah Silmy dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Delapan Tersangka
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Perkara itu disebut terjadi dalam periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. Uang itu diduga berasal dari pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing melalui jalur resmi maupun perantara.
Delapan tersangka dalam perkara ini antara lain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Nama lain yang turut menjadi tersangka adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi di sektor keimigrasian dan berkaitan langsung dengan layanan izin tinggal WNA. KPK menduga praktik pemerasan berlangsung dalam rentang cukup panjang, yakni 2022 hingga 2026, dengan nilai keuntungan yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Di tengah perhatian publik tersebut, beredar foto tumpukan uang valuta asing di media sosial yang dikaitkan dengan penggeledahan rumah Silmy. KPK kemudian membantah keterkaitan foto itu dengan kegiatan penyidikan di rumah Silmy. Bantahan serupa juga disampaikan KPK beberapa hari sebelumnya, ketika foto tersebut mulai ramai dibahas di media sosial.
Klarifikasi KPK menjadi penting karena penyebaran foto tanpa konteks dapat mengaburkan fakta penyidikan. Dalam kasus yang sensitif dan menjadi sorotan publik, informasi yang tidak akurat berpotensi membentuk persepsi keliru mengenai barang bukti maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Meski membantah foto tumpukan valas viral, KPK tetap memastikan ada uang yang disita dari rumah Silmy. Jumlah yang diumumkan yakni Rp59 juta, 12.200 dolar AS, 1.250 euro, dan 80.000 yen. Uang tersebut menjadi bagian dari barang sitaan yang akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Penggeledahan sendiri merupakan salah satu langkah penyidik untuk mencari dan mengamankan alat bukti. Dalam perkara korupsi, barang sitaan dapat berupa uang tunai, valuta asing, dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, aset, atau barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam konteks kasus izin tinggal WNA ini, KPK masih mendalami aliran uang, pihak pemberi, pihak penerima, serta pola dugaan pemerasan yang terjadi. Penyidik juga perlu menelusuri apakah uang atau aset yang ditemukan berkaitan langsung dengan perkara atau tidak.
KPK sebelumnya menyebut praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA diduga melibatkan pejabat di lingkungan imigrasi dan pihak swasta sebagai perantara. Modus semacam ini berpotensi merusak layanan publik karena pemohon izin tinggal dapat dipaksa membayar di luar ketentuan resmi.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pembenahan sistem pelayanan keimigrasian. Layanan izin tinggal WNA semestinya berjalan berdasarkan prosedur, tarif resmi, dan waktu layanan yang jelas. Jika ruang perantara tidak diawasi, peluang pemerasan dan pungutan liar dapat muncul dalam proses administrasi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar