periskop.id - KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 11 terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Lembaga antirasuah itu menerima seluruh putusan majelis hakim, termasuk vonis untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penerimaan putusan itu berlaku untuk semua terdakwa tanpa terkecuali. Ia turut menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai mencerminkan proses pengusutan sesuai aturan.

Advertisement

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/6).

Budi memaparkan, pertimbangan hakim memperkuat posisi KPK dalam persidangan. Majelis hakim mengambil alih dan menyetujui keseluruhan konstruksi hukum serta analisis yuridis pembuktian yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.

"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya.

KPK juga mencatat para terdakwa turut menyatakan menerima putusan tersebut. Lembaga itu mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam pengusutan perkara ini.

Dari 11 terdakwa, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025 menerima hukuman terberat. Ia divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp7,59 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Noel sendiri dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3,43 miliar. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 periode 2020-2025, dengan uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun kurungan. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, mendapat vonis serupa dengan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda pada Ditjen Binwasnaker dan K3 juga divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, turut divonis 4,5 tahun penjara.

Fahrurozi, yang menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.

Dua terdakwa dari kalangan pengusaha PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," sebutnya.