periskop.id - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur membantah keras tudingan adanya aliran dana atau transaksi ilegal kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Aliran dana tersebut disinyalir berkaitan dengan pengurusan tambahan kuota haji periode 2023–2024.
Bantahan itu disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji.
“Pastinya tidak ada (inisiasi pemberian ke Pansus Haji dan permintaan ke Yaqut). Saya sama sekali tidak mengerti,” kata Fuad di Gedung KPK, Kamis (18/6).
Fuad juga dikonfirmasi mengenai dugaan dirinya menginisiasi pemberian dana untuk memuluskan tambahan kuota haji lewat pihak perantara.
“Itu… mimpi barangkali,” ujar Fuad.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan Direktur Operasional Maktour menyetorkan sejumlah uang kepada Yaqut demi meloloskan kuota tambahan, Fuad kembali menepisnya. Ia menegaskan tidak pernah ada pembicaraan mengenai hal tersebut dan dirinya tidak berani melakukan tindakan demikian.
“Tidak ada, tidak ada bicara soal Gus ini. Saya tidak berani,” tutur Fuad.
Fuad memilih enggan berkomentar lebih jauh terkait hal itu.
“No comment, jangan. Ini bahaya. Saya khawatir. Karena tidak pernah ada pernyataan itu. Saya pastikan tidak ada. Tidak ada transaksi, tidak ada,” ungkap Fuad.
Fuad akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/6) pagi. Kehadiran Fuad merupakan pemenuhan penjadwalan ulang setelah sempat absen pada panggilan sebelumnya.
“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis (18/6).
Budi menjelaskan, Fuad mendatangi Gedung Merah Putih KPK sejak pagi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Tiba di Merah Putih sekitar pukul 07.30 WIB,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi berkas perkara empat tersangka korupsi kuota haji.
Keempat tersangka dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar