banner-sheroes-yoga
Hukum

WhatsApp Sony Sonjaya Dibedah Kejagung, Muncul 41 Nama yang Minta Jatah Titik SPPG

Daftar nama terduga peminta jatah proyek SPPG di Badan Gizi Nasional membengkak dari 26 menjadi 41 nama setelah Kejagung membedah ponsel Sony Sonjaya.

WhatsApp Sony Sonjaya Dibedah Kejagung, Muncul 41 Nama yang Minta Jatah Titik SPPG
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan dalam korupsi MBG, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan lonjakan signifikan pada daftar nama pihak yang diduga meminta jatah proyek titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dari temuan awal sebanyak 26 orang, kini jumlah nama yang terseret melonjak menjadi 41 nama.
 

Hal itu terungkap setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membedah percakapan di aplikasi WhatsApp, serta tabel data di dalam ponsel milik eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

 

"Tadi penyidik mengonfirmasi data-data daripada yang permintaan titik yang kemarin nama-nama itu. Diperlihatkan dari handphone klien kami itu. Dibukainlah tadi WhatsApp-nya, permintaan terkait itu titik,” kata Kuasa hukum Sony Sonjaya Krisna Murti, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6).

 

Dari hasil pembongkaran riwayat pesan tersebut, ditemukan lonjakan jumlah nama yang mencolok pada tabel milik salah satu pihak.

 

"Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang, pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi, totalnya sekarang bertambah jadi 41 nama. Lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," lanjutnya.

 

Krisna mengungkapkan, penambahan belasan nama baru tersebut bersumber dari pengembangan daftar milik satu orang perantara.

 

Dalam berkas tabel digital itu, terselip pula pencatatan jatah proyek yang mengatasnamakan seorang kepala daerah atau bupati.

 

"Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, 'Pak, ini punya ini ya, ini ada punya bupati ini,' gitu loh. Dari pengembangan satu orang itu, yang mengatasnamakan ada 14 nama," ujar Krisna.
 

Menurut Krisna, seluruh nama yang terdata di dalam ponsel kliennya tersebut dipastikan masuk dalam klaster pihak yang mengincar jatah titik proyek pemenuhan gizi.

 

"Iya, terkait menyangkut masalah SPPG itu. Nah, jadi sekarang jumlahnya yang mengatensi itu totalnya jadi 41," ungkapnya.

 

Sebelumnya, berdasarkan pantauan Periskop.id, pengacara Sony Sonjaya Krisna Murti hadir lebih dulu di Kejagung. Ia hadir pukul 09.18 WIB tanpa banyak berbicara apapun kepada wartawan.
 

“Nanti aja ya (jawabnya) setelah pemeriksaan,” kata Krisna, di Gedung Kejagung, Kamis (18/6).

 

Setelah itu, sekitar pukul 09.24 WIB, Sony tiba di Gedung Kejagung. Ia tiba diantar mobil tahanan Kejagung. Saat tiba, Sony dijaga ketat oleh sejumlah Puspom Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 

Diketahui, Sony Sonjaya terseret dalam pusaran dugaan pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

 

Saat ini, Sony juga sedang mengajukan permohonan JC yang resmi dikirimkan oleh pengacaranya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6).

 

Adapun, status tersangka Sony Sonjaya ditetapkan sejak 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

 

Sejauh ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dua tersangka tambahan yang ditahan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merk "Emmo" yang digunakan oleh BGN.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sony Sonjaya, Kejaksaan Agung (Kejagung), Makan Bergizi Gratis (MBG), korupsi MBG, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.