periskop.id – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya membongkar temuan baru terkait kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Advertisement

Proyek tersebut berupa pengadaan sistem CCTV dan alat pemindai sidik jari senilai lebih dari Rp300 miliar yang diduga fiktif dan merugikan negara secara total (total loss).

 

Dugaan penyelewengan ini diungkap oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti. Ia menyebut proyek bernilai fantastis itu dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem alih daya (outsourcing) sebelum Sony masuk ke struktur BGN.

 

"Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Jadi, sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari. BGN meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan totalnya sekitar Rp300 miliar lebih," kata Krisna, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6).

 

Krisna menyampaikan, anggaran besar tersebut dialokasikan untuk memasang masing-masing lima unit kamera pengawas serta alat pemindai sidik jari di 5.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tujuannya agar data kehadiran anak-anak sekolah selaku penerima manfaat bisa dicocokkan secara digital.
 

Kontrak pengerjaan proyek tersebut diketahui telah resmi berakhir pada 19 Februari 2026 lalu.

 

Namun, kejanggalan fatal mulai terendus saat Sony memanggil pihak vendor sebelum masa kontrak habis untuk memverifikasi progres fisik di lapangan.

 

"Ditanya sama Pak Soni, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti mana. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur, coba kamu lihat seperti apa.' Mereka tidak bisa memperlihatkan," tutur Krisna.

 

Pihak vendor pemenang tender sama sekali tidak bisa menunjukkan contoh riil lokasi SPPG yang sudah dipasangi CCTV.

 

"BGN sudah keluar uang Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi oleh Pak Soni tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang. Artinya 5.000 CCTV dengan sidik jari anak-anak penerima manfaatnya itu tidak terpasang," lanjutnya.

 

Krisna secara lugas mengonfirmasi indikasi tindak pidana di dalam pengadaan CCTV tersebut karena proyek yang tidak terealisasi secara fisik.
 

"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa, ya kan, itu boleh dikatakan adalah fiktif," tegas Krisna.

 

Namun, Krisna menyampaikan, kliennya tidak mengetahui siapa oknum internal yang awalnya mengusulkan pengadaan proyek komparasi data gizi tersebut karena kontraknya sudah berjalan lebih dulu.

 

Sony juga mengaku lupa nama korporasi vendor tersebut saat dicecar pertanyaan oleh tim penyidik Kejagung.

 

“Tadi juga ditanya oleh penyidik, ‘Apa nama vendornya?’ Cuman Pak Sony lupa nama vendornya. Ya kan gitu, nama vendornya,” ungkap Krisna.
 

Sebelumnya, Sony Sonjaya menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Berdasarkan pantauan Periskop.id, pengacara Sony Sonjaya Krisna Murti hadir lebih dulu di Kejagung. Ia hadir pukul 09.18 WIB tanpa banyak berbicara apapun kepada wartawan.

 

Setelah itu, sekitar pukul 09.24 WIB, Sony tiba di Gedung Kejagung. Ia tiba diantar mobil tahanan Kejagung. Saat tiba, Sony dijaga ketat oleh sejumlah Puspom Tentara Nasional Indonesia (TNI).
 

Diketahui, Sony Sonjaya terseret dalam pusaran dugaan pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

 

Ia terseret kasus korupsi MBG bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

 

Sejauh ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dua tersangka tambahan yang ditahan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merk "Emmo" yang digunakan oleh BGN.