periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji. Fuad diperiksa sebagai saksi setelah memenuhi agenda penjadwalan ulang oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad untuk mendalami indikasi penyerahan sejumlah uang ke internal Kementerian Agama (Kemenag).

Advertisement

"Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan, di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (18/6).

Budi menjelaskan, keterangan yang digali dari pemilik agen travel haji dan umrah tersebut sangat diperlukan oleh tim penyidik. Kesaksian Fuad akan digunakan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi KPK terhadap empat tersangka dalam perkara ini.

"Artinya, keterangan-keterangan dari para saksi termasuk saudara FHM ini untuk menguatkan, mempertebal bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik terhadap keempat tersangka. Baik tersangka dari sisi penyelenggara negara maupun dari sisi swasta," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pembuktian mengenai aliran uang ke pejabat Kemenag menjadi poin krusial bagi penyidik untuk melengkapi unsur pasal tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara.

"Karena dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu terkait memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi," ungkap Budi.

Diketahui, Fuad akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Kamis (18/6) pagi. Kehadiran Fuad ini merupakan pemenuhan dari penjadwalan ulang setelah sempat absen pada panggilan sebelumnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi berkas perkara empat tersangka korupsi kuota haji.

Keempat tersangka dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.