periskop.id - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), merespons dingin temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar Rp27,8 miliar yang diduga mengalir ke perusahaannya. Aliran dana tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengurusan kuota haji tambahan.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi kuota haji oleh KPK, Fuad sempat tertawa saat ditanya mengenai nominal keuntungan ilegal fantastis tersebut.

Advertisement

"Hahaha... Itu kata kamu, hah?" ujar Fuad balik bertanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (18/6).

Wartawan kemudian menegaskan bahwa angka Rp27,8 miliar tersebut bukan klaim sepihak media, melainkan data resmi dari konstruksi perkara KPK menyusul penetapan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, sebagai tersangka.

Mendengar penegasan tersebut, Fuad langsung mengalihkan pembicaraan dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Ya nanti aja, ya, biar... biar nanti ini," tegas Fuad.

Sebelumnya, Fuad menyatakan proses pemeriksaannya berjalan lancar dan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan hukum untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, ia hanya menjawab singkat.

“Biasa... masalah biasa saja, ya," ujarnya.

Pemeriksaan Fuad bertujuan melengkapi berkas perkara empat tersangka korupsi kuota haji.

Keempat tersangka dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.

Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi penerimaan bagi Menteri Agama saat itu.