periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), yang diduga menjadi salah satu inisiator pihak swasta dalam merekayasa pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Ia diduga melakukan manipulasi kuota haji untuk meraup keuntungan tidak sah (illegal gain).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peran Fuad terendus sejak tahap awal perencanaan.
"Saudara FHM ini selaku ketua Forum Sathu yang membawahi para asosiasi diduga sejak awal sudah melakukan upaya-upaya inisiasi dalam rangka pembagian kuota haji tambahan yang kalau kita merujuk pada ketentuan perundangan adalah 92% berbanding 8%," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (18/6).
Budi mengungkapkan, akibat intervensi dan inisiatif sepihak dari Fuad bersama pihak swasta lainnya, Kemenag akhirnya mengeluarkan diskresi. Kemenag pun mengubah peta pembagian kuota secara drastis hingga berujung pada potensi keuntungan ilegal.
"Namun kemudian ada inisiatif-inisiatif yang datang dari para pihak swasta ini sehingga di Kementerian Agama pembagian yang dilakukan menjadi 50% : 50%. Artinya memang ada proses pradiskresi yang di sini tercapture oleh penyidik KPK," ujar Budi.
Dampak dari pengubahan aturan tersebut, Fuad otomatis ikut mengelola distribusi kuota haji khusus dalam jumlah besar yang bersumber dari kuota tambahan. Pola inilah yang kini didalami penyidik, mulai dari hulu proses inisiasi, distribusi kuota, hingga hilir berupa dugaan aliran uang panas dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke pejabat Kemenag.
Lebih lanjut, mengenai nominal pasti illegal gain yang dikantongi Fuad serta besaran setoran ke internal Kemenag, KPK menyebut jumlahnya bervariasi. Sebab, setiap agen travel mendapatkan jatah kuota dan menetapkan harga jual berbeda kepada jemaah.
"Hitungan illegal gain yang dilakukan oleh penyidik maupun BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini juga masing-masing PIHK kondisinya berbeda-beda. Penyidik KPK bersama auditor BPK juga secara langsung mengecek ke Arab Saudi bagaimana ketersediaan fasilitas di sana. Apakah memang sesuai dengan harga itu, nah itu semuanya jadi pertimbangan," ujar Budi.
Meski rincian keuntungan tidak sah tiap korporasi masih dirampungkan, BPK selaku auditor negara telah merilis total kerugian keuangan negara dalam skandal kuota haji ini, yaitu mencapai Rp622 miliar.
Keterangan dan pengetahuan Fuad Hasan mengenai illegal gain dipastikan akan mempertebal alat bukti untuk empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, perkara ini dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Fuad merespons dingin temuan KPK terkait keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar yang diduga mengalir ke perusahaannya. Aliran dana tersebut berada dalam dugaan korupsi pengurusan kuota haji tambahan. Fuad sempat tertawa saat ditanya mengenai nominal fantastis tersebut.
"Hahaha... Itu kata kamu, hah?" kata Fuad balik bertanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (18/6).
Adapun, dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka: mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi penerimaan bagi Menteri Agama saat itu.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar