Periskop.id - Polda Metro Jaya merespons tudingan adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Pada hari yang sama, Senin (22/6), keduanya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, pihaknya menghadapi berbagai upaya yang berpotensi mengganggu proses penyidikan dengan tetap berpedoman pada prosedur sesuai KUHAP.

Advertisement

"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan. Upaya-upaya supaya penyidikan ini terhambat atau mengalami gangguan, tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP," kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Iman juga menyinggung pihak-pihak tertentu yang disebutnya sebagai mantan pejabat namun berperilaku seolah-olah masih menjabat. Ia menegaskan kepolisian tidak akan bergeser dari koridor KUHAP dalam setiap tahapan penyidikan.

"Ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain. Kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," ujarnya.

Iman mengajak semua pihak menggunakan instrumen hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui narasi provokatif di media sosial. Jika ada pihak yang merasa proses hukum tidak berjalan semestinya, ia menunjuk jalur praperadilan sebagai mekanisme yang tersedia.

"Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan," tegasnya.

Iman juga mempersilakan siapa saja yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proses penyidikan untuk melapor ke pengawas internal yang tersedia. Menurutnya, semua saluran pengawasan dan kontrol bisa dimanfaatkan oleh seluruh pihak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto turut meluruskan tudingan kezaliman dalam penanganan kasus yang menyeret Roy dan Tifa. Budi memastikan seluruh hak keduanya selaku tersangka telah dipenuhi, termasuk perawatan medis di RS Polri Kramat Jati.

Salah satu bentuk pemenuhan hak tersangka yang disorot Budi adalah pemberian ruang bagi Tifa untuk mengikuti ujian selama masa penahanan. Dokumentasi kejadian itu, ia sebut, sudah tersebar luas di media sosial maupun televisi.

"Termasuk terhadap salah satu tersangka diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian. Mungkin teman-teman sudah melihat ada dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi, diberi ruang kesempatan untuk melaksanakan ujian," tutur Budi.

Roy Suryo dan Tifa sebelumnya ditangkap pada Jumat (19/6) sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti. Langkah itu diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, sehingga penyidik perlu memastikan kehadiran kedua tersangka berjalan lancar.

Seusai ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Dokter kemudian merekomendasikan agar keduanya menjalani rawat inap guna memastikan kondisi fisik mereka tetap stabil.

"Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan," pungkas Budi.