periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan segera menjalani persidangan. Kepastian ini diperoleh setelah berkas perkara dan surat dakwaan mereka resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyusunan berkas dakwaan untuk para tersangka tersebut kini telah diselesaikan oleh tim jaksa.

"Penyusunan berkas dakwaan yang dilakukan oleh JPU KPK sudah tuntas dan lengkap," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Budi menyebutkan bahwa ketiga tersangka yang dimaksud adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Pelimpahan surat dakwaan beserta berkas perkara mereka ke pengadilan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (23/6).

Ia menambahkan, institusinya saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal resmi sidang perdana dari pihak pengadilan.

Konstruksi perkara, peran setiap terdakwa, hingga dugaan perbuatan melawan hukum dinilai Budi akan terungkap secara rinci saat persidangan dimulai.

"Pada sidang perdana akan dibacakan dakwaan, termasuk konstruksi perkara, pihak-pihak yang didakwa, tempus dan lokus perkara, serta modus yang digunakan," katanya.

Proses persidangan ini diharapkan Budi dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui seluruh detail perkara secara utuh.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026 lalu.

Sehari pasca-OTT, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di instansi tersebut.

Tiga tersangka dari internal birokrasi adalah Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kasubdit Intelijen Penindakan Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Sementara tiga tersangka lain dari pihak swasta meliputi pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.

Adapun tiga tersangka dari pihak Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, tercatat sudah lebih dahulu menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026.

Nama Djaka Budi Utama sempat mencuat dalam dakwaan pihak swasta karena diduga ikut bertemu dengan pengusaha kargo bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando pada Juli 2025.

JPU KPK dalam sidang 20 Mei 2026 menyatakan Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura, dan pada sidang 12 Juni 2026 John Field mengaku telah menggelontorkan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka.