Periskop.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena korban diduga tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama sekitar tiga tahun dan ditemukan dalam kondisi luka berat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya.

"Iya betul (sudah ditangkap)," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat dihubungi di Bandung, Selasa (23/6) seperti dilansir Antara.

Meski demikian, kepolisian belum memerinci lokasi dan waktu penangkapan. Setelah pelaku diamankan, fokus perkara kini bergeser pada pendalaman penyidikan, pembuktian dugaan kekerasan, pemulihan korban, serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya.

Kasus Terungkap dari Pesan WhatsApp

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan itu memberi tahu, korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

Keluarga kemudian mendatangi RSHS dan menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan. Korban diketahui mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada tangan.

"Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan," katanya.

Menurut Hendra, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama sekitar tiga tahun. Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami kekerasan berulang dari terlapor.

"Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta kehilangan sejumlah barang berharga miliknya," ujarnya.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat. Polisi menyebut korban mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir sumbing, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga.

Dari DPO ke Penangkapan

Sebelum ditangkap, Polda Jabar sempat menyiapkan langkah penerbitan daftar pencarian orang atau DPO terhadap TH. Saat itu, polisi menyatakan masih melakukan penetapan tersangka sebelum menerbitkan DPO.

"Kami akan lakukan penetapan tersangka dulu, habis itu penerbitan DPO," kata Hendra di Kota Bandung, Jabar, Selasa.

Polda Jabar juga membentuk tim gabungan untuk mengejar terduga pelaku. "Pelaku saat ini belum ditangkap. Kita baru membentuk tim gabungan ini," ujarnya.

Tidak lama setelah proses itu, polisi mengumumkan, Taufik telah ditangkap di wilayah Bandung Raya. Penangkapan ini menjadi perkembangan penting karena sebelumnya keluarga korban dan publik mendesak aparat segera menangkap pelaku agar korban mendapat rasa aman dan proses hukum berjalan.

Dalam kasus kekerasan berat, keberadaan pelaku menjadi faktor penting. Selama pelaku belum ditangkap, korban dan keluarga berpotensi terus merasa terancam. Karena itu, penangkapan Taufik menjadi langkah awal yang krusial, meski proses hukum masih harus berjalan hingga pembuktian di pengadilan.

Korban Dirawat di RSHS, Pemulihan Jadi Perhatian

Korban saat ini menjalani perawatan di RSHS Bandung. Luka yang dialami korban tidak hanya membutuhkan penanganan medis biasa, tetapi juga pemulihan jangka panjang.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, korban akan dirawat hingga mendapatkan rekonstruksi wajah. Pernyataan itu menunjukkan bahwa kondisi korban membutuhkan tindakan medis serius.

"Kami akan merawat sampai rekonstruksi karena ini kan terjadi juga wajahnya harus direkonstruksi," kata Budi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa.

Budi juga memastikan perawatan korban dilakukan sebaik mungkin di RSHS Bandung.

"Kami berjanji akan merawat sebaik mungkin yang bersangkutan di Rumah Sakit Hasan Sadikin," ucapnya.

Menkes mengatakan penanganan korban dilakukan lintas sektor. Kementerian Kesehatan menangani aspek medis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menangani aspek sosial, sedangkan pemerintah daerah membantu aspek ekonomi.

"Untuk masalah ekonominya itu ditangani oleh pemerintah daerah, untuk masalah sosialnya itu ditangani oleh Kementerian PPPA, dan kami bertiga sudah berkoordinasi," ucap Budi.

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Medis

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan mengambil alih seluruh biaya pengobatan dan perawatan korban. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan keluarga tidak perlu lagi memikirkan biaya administrasi medis maupun jaminan kesehatan.

"Seluruh biayanya saya tanggung sampai selesai. Jadi tidak usah lagi mencari ke BPJS atau ke mana-mana, termasuk tidak perlu ada open donasi. Pemprov Jabar bertanggung jawab terhadap warganya," ujar Gubernur Dedi Mulyadi usai menjenguk korban di RSHS Bandung, Senin.

 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. dok. Pemprov Jabar

 

Selain biaya medis, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama perawatan. Langkah ini dilakukan agar keluarga dapat fokus mendampingi pemulihan korban.

Dedi juga menyebut telah berkoordinasi dengan Polda Jabar terkait pengusutan kasus tersebut. Sebelum pelaku ditangkap, ia meyakini polisi dapat segera mengamankan terduga pelaku.

"Saya sudah berkomunikasi dengan jajaran Polda. Saya yakin tidak akan lama lagi pelakunya tertangkap," ujarnya.

KemenPPPA Dorong Pemulihan Menyeluruh

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebelumnya menyampaikan keprihatinan atas kasus yang dialami YTR. Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai, korban harus mendapat perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan maksimal.

“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Menteri PPPA.

Setelah penangkapan pelaku, desakan itu kini berlanjut pada proses hukum. Pelaku harus diproses sesuai ketentuan, sementara korban tidak boleh ditinggalkan dalam proses yang panjang dan melelahkan.

Kementerian PPPA menyebut UPTD PPA Provinsi Jawa Barat telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari koordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pendampingan keluarga korban dalam proses pelaporan ke Polda Jawa Barat juga dilakukan.

“Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa,” kata Menteri PPPA.

Pemulihan Psikologis Tak Kalah Penting

Dalam kasus kekerasan yang diduga berlangsung lama, pemulihan korban tidak bisa hanya berfokus pada luka fisik. Trauma psikologis, rasa takut, hilangnya rasa aman, dan kesulitan kembali beraktivitas normal juga harus ditangani.

Kementerian PPPA menyebut korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, dan pemeriksaan psikologis. Layanan tersebut dibutuhkan untuk membantu pemulihan kondisi mental dan emosional korban setelah dugaan kekerasan yang dialaminya.

"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban,” ujar Menteri PPPA.

Pernyataan itu penting karena korban kekerasan berat sering kali membutuhkan pemulihan jangka panjang. Dalam beberapa kasus, korban juga membutuhkan perlindungan dari tekanan sosial, stigma, rasa malu, atau trauma akibat relasi dengan pelaku.

Keluarga juga perlu didampingi. Mereka bukan hanya harus menerima kondisi korban, tetapi juga menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan medis, psikologis, sosial, dan hukum.

KemenHAM: Negara Harus Hadir

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat juga ikut memantau kasus ini. Kepala Kanwil KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail menegaskan negara harus hadir untuk memastikan korban kekerasan memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan pemulihan yang layak.

Dalam kunjungan ke RSHS Bandung, KemenHAM Jabar menyebut korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. KemenHAM juga menyoroti kendala administratif karena dokumen kependudukan korban disebut belum dapat diakses akibat masih dikuasai terduga pelaku.

“Korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Mata kanan korban mengalami infeksi parah sehingga harus dioperasi dan diangkat. Infeksi juga telah menyebar hingga ke bagian kepala dan memerlukan tindakan medis intensif,” ungkap Kakanwil KemenHAM Jabar.

KemenHAM Jabar menyatakan terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk instansi perlindungan perempuan dan anak serta lembaga perlindungan korban.

“Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini agar hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

Ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” tegas Kakanwil KemenHAM Jabar.

Kekerasan dalam Relasi Tidak Boleh Dianggap Urusan Privat

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan dalam relasi personal tidak boleh dianggap sebagai urusan pribadi semata. Ketika kekerasan, isolasi, ancaman, penganiayaan, atau penyekapan terjadi, masyarakat sekitar perlu berani mengambil langkah.

KemenHAM Jabar juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, masyarakat, pemilik tempat tinggal, dan pemerintah dalam mendeteksi serta mencegah kekerasan sejak dini.

“Kasus yang menimpa YNT menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun hubungan personal tidak boleh dianggap sebagai urusan privat semata. Peran keluarga, masyarakat, pemilik tempat tinggal, serta pemerintah sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah kekerasan sejak dini demi melindungi keselamatan dan martabat setiap warga negara,” pungkasnya.

 

kekerasan perempuan dan anak
Ilustrasi. Aksi teatrikal kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad

 

Dalam kasus YTR, keluarga baru mengetahui keberadaan korban setelah mendapat pesan dari orang tidak dikenal. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kepedulian lingkungan sekitar saat ada seseorang yang lama tidak terlihat, tidak dapat dihubungi, atau tampak berada dalam kondisi tidak aman.

Pemilik kos, tetangga, keluarga, teman, dan aparat setempat perlu peka terhadap tanda-tanda kekerasan, terutama ketika seseorang tampak terisolasi, dikontrol pasangan, sering mengalami luka, atau tidak bebas berkomunikasi.

Angka Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi

Kasus ini juga terjadi di tengah masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Kementerian PPPA mencatat melalui SIMFONI PPA, sepanjang 2025 terdapat 35.025 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

“SIMFONI PPA menjadi jembatan informasi yang mengintegrasikan data kekerasan dari berbagai unit layanan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Data ini diharapkan menjadi dasar kuat dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan agar penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif. Selain itu, SIMFONI PPA memperkuat keterpaduan data layanan dengan informasi petugas internal dan mitra UPTD PPA,” jelas Menteri PPPA.

Kementerian PPPA juga menyebut data akurat penting untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh.

“Melalui SIMFONI PPA, kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan. Data yang akurat menjadi kunci untuk memastikan penanganan dilakukan secara holistik, terkoordinasi, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Menteri PPPA.

Selain data laporan, hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 menunjukkan 1 dari 10 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan selama hidupnya. Angka ini memperlihatkan bahwa kekerasan dalam relasi intim masih menjadi persoalan serius.

Temuan tahun 2024 menegaskan, kekerasan terhadap perempuan masih tinggi.Analisis mendalam hasil SPHPN 2024 menunjukkan 1 dari 10 perempuan selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangannya. Selain itu, 1 dari 6 perempuan di Indonesia selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan.

Prevalensi perempuan yang mengalami kekerasan seksual lebih tinggi dibandingkan kekerasan fisik oleh selain pasangan, baik setahun terakhir maupun selama hidup. Kekerasan psikologis, kekerasan berbasis elektronik, serta kerentanan perempuan disabilitas juga meningkat. Hal ini menuntut langkah perlindungan yang lebih cepat, terarah, dan terintegrasi,” ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

Layanan Pelaporan Kekerasan

Masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp 08111-129-129.

Kanal pelaporan seperti ini penting karena banyak korban kekerasan tidak mampu keluar sendiri dari situasi berbahaya. Korban bisa takut, terisolasi, bergantung secara ekonomi, diancam, atau merasa tidak punya tempat aman untuk meminta bantuan.

KemenPPPA menekankan keberanian melapor sebagai langkah penting untuk memutus rantai kekerasan.

“Keberanian untuk melapor adalah langkah yang penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang,” pungkas Menteri PPPA.