Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut rapat penentuan merek yang dipimpin mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai bentuk intervensi nyata dalam proyek pengadaan Chromebook.
JPU Kejagung Corneles Geeb Paulus mengungkapkan adanya anomali besar dalam rapat internal pada 6 Mei yang diakui Nadiem melahirkan keputusan tersebut.
"Rapat itu dihadiri oleh delapan orang. Siapa saja delapan orang itu? Orang yang menghadiri rapat bukanlah pihak-pihak yang berwenang mengambil keputusan pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini Chromebook," kata Corneles di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
“Kenapa? Tidak ada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang dilibatkan, tidak ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dilibatkan. Di mana dasar dia mengatakan melakukan analisis kebutuhan," lanjut Corneles.
Corneles menegaskan, tugas pokok untuk melakukan analisis kebutuhan pengadaan merupakan kewenangan absolut KPA, PPK, dan pihak teknis yang berkompeten. Namun dalam perkara ini, keputusan justru diambil oleh pihak-pihak di luar struktur pengadaan.
Lebih lanjut, JPU mematahkan pembelaan Nadiem dengan menyitir pandangan ahli serta diperkuat catatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jaksa menilai, keputusan menteri dalam rapat tersebut secara otomatis mengikat dan mengintervensi panitia pengadaan di bawahnya untuk mengunci satu ekosistem merek tertentu.
"Dia (Nadiem) menyampaikan bahwa ada ahli yang menyatakan intervensi, alias KPPU bilang intervensi adalah turut bertanggung jawab. Dalam hal ini, rapat dan keputusan Nadiem merupakan bentuk intervensi kepada KPA dan PPK untuk memilih merek Chrome Operating System dan Chrome Device Management. Kami kira cukup jelas apa yang kami sampaikan ini," tegas Corneles.
Terkait dalih Nadiem yang menyatakan pemilihan Chromebook didasari harga lebih murah dibandingkan Windows, jaksa menilai argumen tersebut tidak dapat menghapus unsur perbuatan melawan hukum.
Adapun, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar