Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), pada Rabu (23/6). Hilman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji khusus.
“Benar. Hari ini (Rabu, 23/6), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (23/6).
Hilman dilaporkan telah memenuhi panggilan dan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pagi hari.
“Yang bersangkutan (Hilman Latief) sudah tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, kapasitas Hilman sebagai Dirjen PHU membuat keterangannya sangat dibutuhkan oleh tim penyidik. Kesaksiannya diperlukan untuk merampungkan materi berkas perkara empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini.
“Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” ungkap Budi.
Adapun, dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi penerimaan bagi Menteri Agama saat itu.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar