Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil MSCI Market Classification Review 2026 yang kembali menempatkan pasar modal Indonesia dalam kategori Emerging Market. OJK menegaskan, capaian ini menjadi momentum untuk memperkuat reformasi yang tengah berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan harapan dan mencerminkan pengakuan global atas upaya pembenahan pasar domestik.
“MSCI mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Market. Ini merupakan hasil yang sesuai harapan kita bersama dan kami menyambut positif asesmen tahunan tersebut,” ujar Hasan dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).
Menurutnya, pengumuman ini bukan sekadar status, melainkan dorongan untuk mempercepat agenda reformasi yang telah digulirkan sejak awal 2026.
“Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda reformasi pasar modal,” katanya.
Hasan juga menyoroti adanya catatan positif dari MSCI terhadap berbagai inisiatif reformasi yang dilakukan Indonesia, termasuk peningkatan transparansi data dan tata kelola pasar.
“Mereka meng-acknowledge berbagai inisiatif dan progres reformasi, serta memanfaatkan data yang semakin transparan sebagai sumber asesmen,” ujarnya.
Ia menilai pengakuan tersebut memperkuat kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia di mata global.
Lebih lanjut, hasil ini sejalan dengan MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis sebelumnya, di mana Indonesia disebut sebagai salah satu pasar dengan penilaian terbaik di kawasan Asia-Pasifik setelah Tiongkok dan Malaysia.
Dalam laporan resminya, MSCI juga menegaskan akan terus memantau implementasi reformasi yang dilakukan Indonesia.
“Kami memastikan akan terus melaksanakan secara konsisten dan memperkuat seluruh program reformasi pasar modal,” kata Hasan.
Sejak Februari 2026, OJK telah menggulirkan sejumlah kebijakan strategis, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan klasifikasi investor, hingga pengembangan pelaporan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner/UBO).
Di sisi lain, penguatan integritas pasar dilakukan melalui peningkatan pengawasan transaksi serta penerapan instrumen baru seperti High Shareholding Concentration (HSC). OJK juga mencatat hingga 31 Mei 2026 telah menjatuhkan sanksi kepada 329 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp138,9 miliar.
Hasan menambahkan, pengakuan dari lembaga global seperti MSCI dan FTSE Russell bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses panjang penguatan pasar.
“Kita tidak akan lekas berpuas diri. Kita akan terus memperkuat dan mempercepat implementasi agenda reformasi ke depan,” tegasnya.
Ke depan, OJK bersama pemangku kepentingan akan terus meningkatkan komunikasi dengan investor global dan lembaga indeks untuk memastikan reformasi yang dilakukan dapat dipahami secara komprehensif.
Hasan optimistis, dengan fondasi transparansi, tata kelola, dan integritas yang semakin kuat, pasar modal Indonesia akan semakin berperan sebagai pusat investasi terpercaya.
“Pasar modal Indonesia akan semakin menjadi penggerak utama pembentukan modal jangka panjang dan pusat investasi yang terpercaya,” ujarnya.
Ia juga menilai prospek pasar modal Indonesia masih sangat menarik, didukung fundamental ekonomi yang kuat, basis investor yang terus berkembang, serta valuasi saham yang kompetitif. Dengan kondisi tersebut, diharapkan semakin banyak emiten Indonesia yang masuk dalam indeks global dan mendorong peningkatan likuiditas pasar ke depan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar