periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa institusinya telah mengendus pergerakan sejumlah pihak yang menjemput Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penjemputan misterius tersebut terdeteksi persis ketika tim penyidik tengah memburu keberadaan sang kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Achmad Taufik Husein selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK memaparkan bahwa jajarannya sudah mengantongi informasi mengenai keterlibatan pihak penjemput itu. Menurutnya, fokus utama tim di lapangan saat insiden terjadi adalah mengamankan Suhardiman beserta Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain.
“Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Ia menguraikan bahwa tim lembaga antirasuah awalnya menyisir rumah dinas serta beberapa kantor di bawah Pemerintah Kabupaten Kuansing demi melacak target. Namun, petugas tidak menemukan keberadaan kedua pejabat tersebut di lokasi-lokasi yang disasar.
Aparat menduga kuat kedua buruannya telah angkat kaki dan keluar dari wilayah Kabupaten Kuansing. Taufik menyebutkan situasi itu memaksa lembaga memecah tim penyidik untuk memperluas jangkauan pencarian hingga ke Kota Pekanbaru, Riau.
Sebelum pelarian itu terendus, lembaga antirasuah ini sebenarnya telah melancarkan OTT massal di wilayah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, serta DKI Jakarta pada 29 Juni 2026. Penindakan darurat tersebut berhasil menjaring sedikitnya 10 orang terperiksa di lapangan.
Pihak KPK membeberkan bahwa agenda tangkap tangan di pertengahan tahun ini menjadi operasi penindakan ke-14 yang sukses dieksekusi sepanjang tahun 2026. Dari total sepuluh orang yang terciduk, lima individu langsung diterbangkan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk diinterogasi secara mendalam.
Kelompok yang menjalani pemeriksaan awal tersebut dilaporkan terdiri atas tiga orang dari sektor swasta dan seorang aparatur sipil negara setempat. Tim penyidik juga ikut membawa istri Suhardiman yang bernama Suci Nitia Edwar dalam rombongan tersebut.
KPK selanjutnya melayangkan ultimatum resmi yang meminta Suhardiman beserta Zulkarnain untuk segera menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Pasangan pejabat teras ini akhirnya mematuhi instruksi penegak hukum dan langsung dijemput oleh penyidik begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Lembaga hukum akhirnya resmi menaikkan status Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles menjadi tersangka pada 1 Juli 2026. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skandal suap menyangkut praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain perkara rasuah kursi jabatan, penyidik menemukan indikasi korupsi lain yang menjerat sang bupati regional tersebut. Lembaga menduga Suhardiman turut mengantongi gratifikasi haram yang berhubungan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Tinggalkan Komentar
Komentar