periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA), diduga telah menerima suap berupa dua unit mobil mewah dengan total nilai mencapai Rp2,75 miIiar. Praktik tersebut terendus berjalan sejak tahun 2021 hingga tahun ini.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, akumulasi nilai miliaran rupiah tersebut berasal dari dua momentum pengisian jabatan strategis untuk bawahannya Zulkarnain (ZKN).
Fase pertama terjadi pada 2021, saat Zulkarnain mengincar posisi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Demi memuluskan langkahnya, Zulkarnain diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman yang kala itu menjabat sebagai Plt. Bupati.
"ZKN juga diduga memberikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," kata Taufik, di Gedung KPK, Rabu (1/7).
"Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD (Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant),” lanjutnya.
Praktik korupsi ini berlanjut dan mengalami eskalasi nilai secara drastis saat Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) pada April 2025.
Memanfaatkan bursa seleksi tertinggi birokrasi daerah tersebut, Suhardiman Amby kembali menetapkan 'syarat khusus' berupa mobil sport utility vehicle (SUV) yang jauh lebih mewah kepada para kandidat.
"SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," jelas Taufik.
Dalam proses seleksi tersebut, hanya Zulkarnain yang menyanggupi tuntutan penyediaan mobil mewah bernilai miliaran rupiah itu. Alhasil, Zulkarnain sukses melenggang dan terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.
Guna melunasi komitmen tersebut, Zulkarnain memesan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miIiar di sebuah showroom kawasan Jabodetabek. Transaksi itu diakali lewat metode mencicil.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli 1 (satu) unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," urai Taufik.
Namun, kendala administrasi muncul karena profil pendapatan resmi Zulkarnain sebagai ASN dinilai tidak memenuhi kualifikasi perbankan untuk mengambil plafon kredit sebesar itu. Ia lantas menyiasatinya dengan skema pinjam nama pihak swasta.
"Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas ARD selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," ungkap Taufik.
Adapun, dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD) selaku pihak swasta.
Tinggalkan Komentar
Komentar