periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan gelombang pertama selama 20 hari ke depan terhadap Direktur PT Milenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi (FK). Penahanan ini dilakukan terkait posisi barunya sebagai tersangka pemberi suap dalam proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Hari ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini tanggal 2 Juli ya, sampai dengan 21 Juli nanti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis (2/7).
Fika menjalani penahanan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Budi menjelaskan, penahanan perdana ini dijatuhkan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti melalui pengembangan perkara dan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, termasuk Fika sendiri.
Penahanan ini mempertegas status hukum Fika yang kini terjerat dalam dua klaster perkara berbeda di KPK. Sebelumnya, pada 10 Juni 2026, Fika telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan audit di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan oknum ASN dan pihak swasta lainnya.
Lalu, pihak KPK mengonfirmasi penahanan yang dilakukan hari ini (Kamis 2/7) untuk pengembangan penyidikan di klaster berbeda, yakni murni terkait tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.
Dalam klaster pengadaan ini, Fika diduga bertindak sebagai pihak rekanan atau pemberi suap untuk memuluskan proyek di daerah tersebut.
"Yang kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan saudara FK sebagai tersangka, sebagai pihak pemberi ya dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasra.
Pada perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diberikan pihak swasta dalam perkara ini mencapai Rp 500 juta. Adapun, rincian nilai suap tersebut, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), serta sebesar 1% untuk PPK dan bendahara.
Lalu, Fika juga terjerat dalam suap audit BPK Muara Enim dengan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Augusz Dewanggara atau Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN BPK), Bupati Edison, dan Cory Erin Hardi (Swasta).
Tinggalkan Komentar
Komentar