Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan istri mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan hari ini melibatkan tiga saksi dari unsur keluarga dan aparatur sipil negara. Ketiganya dijadwalkan menghadap tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini Kamis (2/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Gratifikasi di lingkungan Setjen MPR," kata Budi, di Gedung KPK, Kamis (2/7).
Tiga saksi yang dipanggil yakni Nurani Arimbi Cahyono selaku karyawan swasta sekaligus anak Ma'ruf Cahyono, Nurma Indah H. Cahyono selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Djuwarijah selaku pensiunan ASN sekaligus istri Ma'ruf Cahyono.
Budi memastikan pemeriksaan ketiganya berlangsung di satu lokasi yang sama.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Ketiga saksi tercatat telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Nurani dan Djuwarijah hadir sejak pukul 09.56 WIB, sementara Nurma menyusul pukul 10.22 WIB.
Sebelum pemeriksaan hari ini, KPK telah memeriksa Ma'ruf Cahyono pada Kamis (25/6) lalu. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR.
KPK saat ini mengusut dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Ma'ruf Cahyono, yang menjabat Sekjen MPR RI periode 2019-2021, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Seiring pengembangan penyidikan, KPK terus memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai latar belakang. Pemeriksaan tersebut mencakup ASN di Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak swasta.
Tinggalkan Komentar
Komentar