Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan aliran uang dalam korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK kini membidik pos-pos penerimaan uang oleh eks Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Penyidik mendalami sejumlah penerimaan uang yang diduga diterima Ronald selama menjabat Kakanim Jakarta Barat. Pendalaman tersebut tidak hanya menyasar penerimaan terkait izin keimigrasian, tapi juga yang diduga berkaitan dengan penindakan keimigrasian.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal uang-uang yang diterima tersangka RAA saat menjadi Kanim Jakbar. Pendalaman tidak hanya seputar penerimaan terkait izin keimigrasian, namun juga yang diduga terkait dengan penindakan keimigrasian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (2/7).
Menurut Budi, operasi senyap pengumpulan uang tersebut ditengarai tidak hanya dinikmati pucuk pimpinan semata. Ia menyebutkan dana itu diduga mengalir sampai ke tingkat pegawai bawahan.
KPK turut memeriksa para saksi dari lingkungan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat untuk menelusuri dugaan tersebut. Seluruh saksi dilaporkan hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7).
Delapan pegawai Kanim Jakarta Barat yang dimintai keterangan meliputi Dony Indra Kusuma selaku Pelaksana/JFU, Zainul Fikri selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian, Widhi Deniartomo Asisona selaku Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Ernawati selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan.
Empat pegawai lain yang turut diperiksa yakni Iqbal Radipta Maulistiqlal selaku Kepala Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, Yoga Kharisma Suhud selaku Kepala Bidang Inteldakim, Haryo Sampurno Ridhomukti, dan Deny Arli Asmara.
Kasus ini menjerat delapan orang sebagai tersangka, salah satunya eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp145,5 miliar.
Tujuh tersangka lain dalam perkara ini yakni Saffar Muhammad Godam selaku Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Tiga tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah selaku Kakanim Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.
"Selain itu, para saksi juga dimintai keterangan mengenai uang-uang yang diduga diterima para pegawai saat periode kepemimpinan RAA tersebut," jelas Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar