Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka baru terkait kasus rasuah di Kabupaten Muara Enim. Direktur PT Milenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi resmi dijebloskan ke sel tahanan.

Perempuan tersebut terpantau keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pengusutan skandal pengadaan barang di wilayah Sumatera Selatan itu.

Proses administrasi pemberkasan Fika berlangsung di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (2/7). Dirinya menyelesaikan rangkaian pemeriksaan penyidik sekitar pukul 18.40 WIB.

Saat digiring menuju kendaraan tahanan, kedua tangannya tampak sudah diborgol. Fika yang mengenakan setelan pakaian serba putih dipadu kerudung senada terlihat hanya menggenggam selembar tisu.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat dikerubungi oleh awak media. Tersangka memilih diam seribu bahasa saat berjalan menyusuri area pelataran hingga masuk ke dalam mobil.

Sebelum resmi dikurung, tim penyidik sebenarnya sudah memanggilnya untuk dimintai keterangan pada Selasa (30/6). Eksekusi penahanannya baru dilakukan secara paksa dua hari berselang.

Penetapan status hukum tersangka Fika sejatinya telah diumumkan sejak 10 Juni 2026 lalu. Ia terseret pusaran kasus ini bersama empat individu lainnya sebagai hasil pengembangan penyidikan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang membongkar kongkalikong penerimaan hadiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Skandal suap tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan tahun anggaran 2025 dan 2026.

Proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diduga kuat menjadi lahan bancakan para tersangka. Pihak swasta diketahui menggelontorkan uang pelicin senilai Rp500 juta untuk memuluskan langkah mereka.

Mantan Bupati Muara Enim Edison dinilai terbukti menerima jatah sebesar 5% dari total aliran dana gelap tersebut. Sisa uang haram lantas dibagikan kepada tingkatan kepala dinas hingga pejabat pembuat komitmen.