Periskop.id - Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan rangkap jabatan di sejumlah BUMN. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan laporan tersebut pada 2 Juli 2026, dengan tuduhan maladministrasi yang menyeret Kepala sekaligus dua Wakil Kepala BGN.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, seluruh pimpinan utama lembaga yang mengelola program makan bergizi gratis (MBG) itu tercatat mengemban jabatan ganda di perusahaan pelat merah secara bersamaan.
Siapa Saja Pimpinan BGN yang Rangkap Jabatan?
Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang tercatat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari merangkap posisi Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga. Sementara Wakil Kepala BGN Trenggono tercatat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Aturan Apa yang Diduga Dilanggar?
ICW menilai praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 huruf a yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
"Kepala dan Wakil Kepala BGN masuk kualifikasi pelayan publik karena BGN adalah penyelenggara langsung program MBG," ujar Wana, Sabtu, 4 Juli 2026.
ICW juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Wana menegaskan bahwa Kepala BGN berkedudukan setingkat menteri karena diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta memperoleh fasilitas setara menteri dan wakil menteri.
"Tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda, larangan yang sama mutlak berlaku bagi seluruh pimpinan BGN," kata Wana.
Apa yang Diminta ICW kepada Ombudsman?
ICW mendesak Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi tersebut dan menerbitkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberhentikan para pejabat yang dinilai melanggar ketentuan rangkap jabatan.
ICW menilai pembiaran kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo dalam membenahi tata kelola program MBG, terutama setelah kasus dugaan korupsi program tersebut mencuat ke publik.
"Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya," tutur Wana.
Pelaporan ke Ombudsman ini menjadi tekanan tersendiri bagi BGN di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan program makan bergizi gratis yang menyedot anggaran besar dari negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar