Periskop.id - Seekor tapir (Tapirus indicus) ditemukan mati terpotong tiga bagian di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Insiden itu memicu seruan dari pegiat konservasi agar edukasi perlindungan satwa liar digencarkan sejak usia dini.

Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) Febrilia Ekawati menilai kejadian tersebut mencerminkan minimnya pemahaman warga akan pentingnya menjaga satwa liar, khususnya spesies yang sudah masuk ambang kepunahan.

"Merefleksikan kejadian dibunuhnya dan dikonsumsinya daging tapir sebagai satwa yang terancam punah di Kabupaten Mesuji, ini menjadi gambaran bahwa tidak semua masyarakat di Provinsi Lampung memahami tentang pentingnya melindungi dan melestarikan satwa, terutama satwa liar yang terancam punah," ujar Febrilia seperti dilansir Antara, Sabtu (4/6).

Karena itu, ia menekankan perlunya edukasi konservasi yang berjalan berkelanjutan, terutama bagi komunitas yang bermukim di sekitar kawasan hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, maupun taman nasional.

"Pendidikan konservasi ini harus mulai ditumbuhkan sejak dini dari tingkat taman kanak-kanak, agar kejadian di Register 45 Mesuji tidak terulang. Sebab berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN), tapir masuk kategori endangered atau memiliki risiko kepunahan tinggi," katanya.

Secara hukum, tapir juga termasuk satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Febrilia memaparkan, penyebaran pesan konservasi bisa menjangkau masyarakat luas melalui berbagai jalur, mulai dari sekolah, forum pertemuan tingkat desa, hingga pendekatan berbasis agama dan budaya lokal.

"Di Provinsi Lampung ini banyak sekali spesies satwa langka yang terancam punah, sehingga edukasi konservasi melalui pendekatan kontekstual sesuai budaya lokal atau keagamaan ini bisa menjadi cara untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi," ucapnya.

Ia juga menyampaikan, tumbuhnya kesadaran warga di sekitar kawasan hutan akan mengurangi potensi konflik antara satwa liar dan manusia saat satwa keluar dari habitatnya.

Insiden di Mesuji itu bermula saat tapir terlihat berada di jalan raya kawasan Register 45 pada Kamis (2/7). Berdasarkan keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Lampung, hewan tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi mati terpotong tiga bagian pada pukul 19.27 WIB.

Pada waktu yang sama, Tim Reskrim Polres Mesuji mengamankan empat orang yang diduga menangkap dan membunuh satwa dilindungi itu.

"Oleh karena itu penting sekali semua pihak harus bersama-sama bekerja sama melakukan penyebarluasan edukasi atau pendidikan konservasi kepada masyarakat secara luas, agar keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat terjaga," pungkas Febrilia.