Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alur pergerakan “amplop misterius” milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby hingga akhirnya mendarat di meja kerja Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. KPK menduga aliran dana tunai tersebut bergerak dari tingkat daerah sebelum dibawa ke ibu kota.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melacak asal-usul dana tunai tersebut. Aliran uang bermula dari pengumpulan dana di tingkat bawah yang melibatkan pihak koperasi serta lingkaran dalam bupati untuk memuluskan izin di kementerian.

“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha (SHU) KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, lalu bupati menyerahkan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Taufik di Gedung KPK, Sabtu (4/7).

Taufik menjelaskan, perpindahan amplop terjadi saat bupati melakukan pertemuan langsung di Kementerian Kehutanan guna mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan. Menanggapi pengakuan Raja Juli bahwa amplop tersebut hanya diletakkan di mejanya dan telah dikembalikan, KPK memastikan fakta itu akan dikonfrontasi oleh tim penyidik.

Penyidik kini tengah mendalami posisi barang bukti uang tersebut untuk memperjelas konstruksi perkara suap yang sedang diusut.

“Apakah barang bukti uang nanti menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik, tentu kita tunggu hasil penyidikan ke depan. Sementara keterangan dari bupati baru satu pihak. Ada pihak-pihak lain yang mungkin menyampaikan, apakah nanti akan dipanggil atau tidak, itu kebutuhan penyidik,” jelas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan peluang pemanggilan saksi-saksi lain sangat terbuka demi kebutuhan penyidikan, bukan karena tekanan opini publik.

“Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja. Apabila memang dibutuhkan keterangan pihak terkait, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena konferensi pers atau tekanan pihak lain,” tegasnya.

KPK juga mengingatkan bahwa klaim pengembalian amplop tidak serta-merta menggugurkan unsur pelanggaran hukum.

“Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta dalam konstruksi awal bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu akan didalami tim penyidik. Ditunggu saja, sabar, ini baru awal penyidikan,” ungkap Taufik.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers untuk meluruskan isu yang menyeret namanya pasca-OTT Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengakui Bupati Suhardiman Amby sempat melakukan audiensi terbuka di kantornya dan meninggalkan sebuah amplop putih di dalam map. Merasa tidak memiliki hak, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya, Bambang Hariadi, untuk mengembalikan amplop tersebut.

Proses pengembalian sempat tertunda karena kesibukan dinas. Akhirnya, amplop itu diserahkan kembali secara formal kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di bawah pengawalan Polres Kuansing. Raja Juli menegaskan pengembalian dilakukan lengkap dengan dokumentasi foto dan nota tanda terima bermeterai, tepat 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby terkait kasus suap jabatan sekretaris daerah (sekda).