Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) terakhir di Kuantan Singingi (Kuansing) dan Langkat, setelah muncul laporan bahwa para target operasi sempat mendeteksi keberadaan petugas di lapangan. KPK membantah keras adanya kebocoran informasi dari internal lembaga antirasuah tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa dalam penyelidikan tertutup, tim penindak langsung diterjunkan ke lapangan tanpa melakukan klarifikasi formal kepada pihak mana pun demi menjaga kerahasiaan.
“Jadi ini bukan bocor dari dalam, melainkan hanya dugaan-dugaan saja. Orang mungkin mengira bahwa ada tim KPK yang turun ke daerah,” kata Taufik di Gedung KPK, Sabtu (4/7).
KPK memastikan akan melakukan pendalaman dan evaluasi mendasar mengenai efektivitas taktik operasional di lapangan. Salah satu poin yang dikaji adalah metode pergerakan personel saat memasuki wilayah target operasi.
“Kami juga akan lakukan evaluasi, apakah saat turun ke lapangan sebaiknya tidak berombongan, melainkan satu per satu, atau dengan pola lain. Tujuannya untuk menghindari kesan adanya kebocoran dari dalam, padahal sebenarnya hanya dugaan pihak luar,” jelas Taufik.
Ia membedakan kondisi ini dengan penyelidikan terbuka. Dalam penyelidikan terbuka, penyidik memang memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Jika informasi menyebar, hal itu biasanya karena pihak yang diperiksa membagikan sendiri informasinya ke media atau pihak luar.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa aksi antisipasi atau upaya menghindar yang dilakukan para pelaku tidak serta-merta menggagalkan operasi. Sebab, praktik korupsi sudah dirancang secara terencana dan berulang kali terjadi. Dengan demikian, penyidik tetap mampu melacak benang merah perkara melalui metode kerja intelijen yang ketat.
“Sehingga meski ada antisipasi, karena niat sudah terencana sejak awal dan bukan pemberian pertama, tetap saja kejahatan itu tidak sempurna,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Kasus ini menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser dari Sekda Zulkarnain guna mengunci posisi birokrasi. Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka: Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD) selaku pihak swasta.
Kemudian, pada Jumat (3/7), dalam OTT di Kabupaten Langkat, KPK resmi menahan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, bersama tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, atas kasus suap 85 paket proyek dinas senilai Rp10 miliar. Dalam skema tersebut, Syah Afandin diduga mematok komitmen fee hingga 17 persen yang disetorkan secara bertahap melalui sopir pribadinya. Selain suap proyek, KPK juga mengendus dugaan gratifikasi minimal Rp3,5 miliar terkait jual-beli jabatan camat, kursi kepala sekolah, hingga korupsi pengadaan seragam SD.
Tinggalkan Komentar
Komentar