Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai fantastis dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin. Selain uang tunai operasional suap, tim penindakan juga menemukan tumpukan mata uang asing hingga puluhan kilogram logam mulia langka.

 

Barang bukti pertama yang diamankan merupakan uang tunai pecahan rupiah yang dibawa oleh sang kurir, Syahrial (SYH), saat dicegat di tengah jalan menuju Kota Binjai.

 

"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari SYH (Syahrial)," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jumat (3/7).

 

Selain itu, KPK juga menemukan simpanan uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) lintas negara yang nilainya menembus angka miliaran rupiah.

 

Taufik merincikan, dompet valas tersebut terdiri dari Dolar Singapura (SGD) sebesar 66.950, Ringgit Malaysia (RM) sebanyak 11.518, serta tambahan uang tunai rupiah sebesar Rp244,7 juta.

 

"Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar," ujar Taufik.

 

Tak hanya tumpukan uang kertas, penyidik dibuat terperangah saat menggeledah kendaraan milik Syah Afandin. Petugas menemukan tumpukan puluhan keping logam berharga jenis platinum yang disembunyikan di dalam mobil sang bupati.

 

"Lima puluh lima keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF (Syah Afandin). Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli," jelas Taufik.

 

Lebih lanjut, KPK juga langsung melakukan pemblokiran sektor perbankan milik sang kepala daerah. Penyidik mendeteksi keberadaan dua rekening aktif dengan saldo besar yang langsung disita demi kepentingan hukum.

 

"Dua rekening bank atas nama SAF dengan total senilai Rp2,27 miliar," tegas Taufik.

 

Selain tumpukan uang, valas, logam platinum, dan rekening bank tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa gawai serta tumpukan dokumen lainnya.

 

Adapun, dalam perkara ini, berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan dua tersangka dan menahannya. Mereka adalah Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 lalu.

 

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka. Syah dan Yaqub bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.