Periskop.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja yang digelar pada Senin (6/7).

‎Dalam rapat tersebut, Guru Besar Hukum Dagang dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Paripurna P. Sugarda, mengungkapkan bahwa modal awal pembentukan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) dapat bersumber dari badan usaha, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎"Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7). 

Berdasarkan draf RUU PFII, ketentuan mengenai modal awal diatur dalam Bagian IV tentang Modal Awal dan Rencana Kerja, khususnya Pasal 5. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa modal awal LP PFII dapat berbentuk dana tunai, barang milik negara, barang milik badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset lain yang sah.

‎"Modal awal LP PFII dapat berupa dana tunai, barang milik negara, barang milik badan usaha milik negara dan/atau aset lainnya yang sah," kutip Pasal 5. 

‎Selain itu, draf aturan tersebut juga mengatur bahwa dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah menerima modal awal, Kepala LP PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran penggunaan modal tersebut kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan.

‎Skema pendanaan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan awal pembentukan dan operasionalisasi PFII sebagai pusat finansial internasional yang tengah disiapkan pemerintah.

‎"Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerimaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala LP PFII menyampaikan ‎rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan," tutup Pasal tersebut. ‎