Periskop.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang mengatur secara lebih rinci tata kelola Lembaga Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII), termasuk ketentuan mengenai keuntungan dan kerugian, pengelolaan aset, hingga mekanisme kepailitan.

‎Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Guru Besar Hukum Dagang dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Paripurna P. Sugarda, menegaskan bahwa LP PFII tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan berada dalam kondisi insolven atau tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.

‎Berdasarkan draf RUU PFII, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16. Dalam beleid itu disebutkan bahwa keuntungan maupun kerugian yang dialami LP PFII sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

‎Selain itu, draf aturan juga melarang pihak mana pun melakukan penyitaan terhadap aset LP PFII, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka memperoleh pinjaman.

‎"Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset LP PFII, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka ‎pinjaman," kutip draf RUU, Pasal 16 ayat 2, Senin (6/7).

Adapun pengelolaan aset LP PFII dilakukan sepenuhnya oleh organ lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. LP PFII juga diberikan kewenangan untuk memperoleh pinjaman serta memberikan jaminan guna memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Sementara itu, pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan LP PFII akan dilakukan oleh akuntan publik. Ketentuan tersebut dinilai sebagai upaya untuk memastikan tata kelola lembaga tetap transparan dan akuntabel.

Pengaturan mengenai status kepailitan LP PFII menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU PFII, mengingat lembaga tersebut dirancang sebagai pengelola ekosistem pusat finansial internasional yang akan dibentuk pemerintah.

‎"Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan LP PFII dilakukan oleh akuntan publik. LP PFII tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven yang ditetapkan oleh Dewan PFII," tutup Pasal 16.