Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, setiap penyelenggara negara yang menerima pemberian wajib menyerahkannya langsung kepada negara. KPK menyebut tindakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang memilih mengembalikan sendiri "amplop misterius" kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak sesuai prosedur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan barang yang diduga gratifikasi, termasuk amplop berisi uang, harus dilakukan melalui jalur pelaporan resmi ke komisi antirasuah.
"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi," tegas Budi di Gedung KPK, Selasa (7/7).
Budi menambahkan, dalam mekanisme tersebut pejabat wajib melampirkan barang bukti fisik yang diterima secara utuh kepada petugas KPK. "Sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop beserta isinya," kata Budi.
Meski menyayangkan prosedur pengembalian mandiri, KPK membenarkan bahwa Menhut Raja Juli kini telah menyerahkan berkas laporan resmi terkait pengembalian amplop yang dilakukan pada 12 Juni lalu. Tim verifikasi telah menerima dokumen laporan tersebut, dan saat ini Direktorat Gratifikasi sedang melakukan analisis mendalam untuk menguji validitas materi laporan. "Laporan itu tentu kami terima dan saat ini masih dalam proses analisis. Nanti kita akan lihat," ujar Budi.
Untuk mengusut tuntas polemik ini, Direktorat Gratifikasi dipastikan akan berkoordinasi intensif dengan Kedeputian Penindakan. Langkah lintas deputi ini diambil guna mendalami apakah isi amplop tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi di Kabupaten Kuansing yang sedang disidik KPK. "Ini masih proses analisis, termasuk koordinasi dengan kawan-kawan di penindakan," ungkap Budi.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers untuk meluruskan isu "amplop misterius" yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di meja kerjanya saat audiensi pada 2 Juni 2026. Karena merasa tidak berhak, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop yang tidak diketahui nominal isinya.
Meski sempat tertunda karena kesibukan dinas, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali secara formal kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 dengan pengawalan Polres Kuansing. Raja Juli menegaskan pengembalian itu dilakukan lengkap dengan nota tanda terima bermeterai, tepat 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby.
Tinggalkan Komentar
Komentar