Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis proses penerimaan hingga pengembalian amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Lembaga antirasuah itu juga mendalami waktu pelaporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penerimaan amplop pada 2 Juni 2026 hingga pengembaliannya pada 12 Juni 2026 menjadi bagian dari analisis tim pencegahan. Menurutnya, pemilihan waktu dalam setiap tahapan turut menjadi materi pendalaman.
"Itu juga jadi materi yang dianalisis dari proses penerimaan tanggal 2 Juni, kemudian dikembalikan tanggal 12 Juni," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi menjelaskan tim pencegahan juga mengkaji langkah Raja Juli saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK. Menurutnya, waktu penyampaian laporan ikut diperiksa dalam proses analisis.
Menurut Budi, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mencermati langkah yang telah dilakukan Raja Juli. Koordinasi tersebut dinilai diperlukan sebelum menentukan tindak lanjut atas laporan yang diterima.
"Mengapa teman-teman di pencegahan ini perlu koordinasi dengan penindakan? Karena kalau kita melihat Pasal 14 di Perkom 1/2026, itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara. Itu juga tentu menjadi materi ataupun substansi yang jadi pertimbangan oleh kawan-kawan di pencegahan dalam melakukan analisis," kata Budi.
Budi menuturkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi. Menurutnya, Pasal 14 menjadi salah satu dasar dalam menilai apakah laporan penolakan gratifikasi dapat diproses lebih lanjut atau tidak.
"Kalau kita melihat lebih detail mengenai perkom itu, ada beberapa aturan memang apakah kemudian atas laporan penolakan gratifikasi itu dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti. Ya, nanti kami akan lihat ya unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara yang sama, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Sementara itu, Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup map saat melakukan audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan sehingga ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isi di dalamnya.
"Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan saya di Kabupaten Kuantan Singingi," pungkas Raja Juli.
Tinggalkan Komentar
Komentar