Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan substansi di balik 10 rekomendasi yang diserahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
KPK menegaskan, seluruh poin tersebut murni menyasar pada pembenahan sistem dan tata kelola penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan terkait perkara pengadaan spesifik yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, memastikan kluster temuan yang dibawa pihaknya berfokus penuh sebagai komitmen perbaikan internal institusi.
"Sepuluh rekomendasi itu terkait dengan perbaikan ya, perbaikan program MBG," kata Agustina di Gedung KPK, Selasa (7/7).
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan keterkaitan 10 rekomendasi tersebut dengan materi penyidikan di Kejaksaan, termasuk isu pengadaan armada motor listrik, pihak BGN memilih menyerahkan detail teknisnya kepada tim KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menjelaskan bahwa perkara pengadaan seperti motor listrik penunjang memang sempat masuk dalam kajian lembaganya. Namun, untuk format 10 rekomendasi yang wajib dieksekusi manajemen BGN saat ini, KPK sengaja memprioritaskan penguatan mitigasi korupsi di sektor penyaluran anggaran.
"Ya, kalau untuk 10 kita lebih ke masalah tata kelola. Kalau untuk pengadaan motor listrik dan seterusnya, itu masuk dalam kajian kami, tapi kita lebih fokus ke masalah tata kelola penyaluran program MBG-nya," tegas Aminuddin.
Diketahui, Kejagung juga sedang menyelidiki perkara korupsi tata kelola MBG. Pada perkara ini, Kejagung awalnya menetapkan tiga tersangka baru, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Kejagung menetapkan dua tersangka tambahan, yakni pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, selaku vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan BGN.
Selanjutnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam korupsi MBG, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Tinggalkan Komentar
Komentar