Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan maraton terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021–2026. Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.
“Lokasi penggeledahan di Kuansing meliputi Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka SA, ZKN, dan ARD,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (7/7).
“Selain kantor dan rumah tersangka, juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya rumah Kepala Dinas Perkebunan," lanjutnya.
Sementara itu, di Kota Pekanbaru, tim penyidik KPK menyisir dan menggeledah salah satu kantor ekspedisi.
Dari seluruh rangkaian penggeledahan di dua wilayah tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial beserta barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini dapat memperkuat konstruksi perkara.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, tim penyidik KPK juga berhasil melacak aset bernilai tinggi berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 pada Sabtu (4/7). Mobil tersebut merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA.
Kendaraan mewah itu ditemukan disembunyikan di salah satu gudang penitipan kendaraan di wilayah Pematang Siantar, Sumatera Utara. Saat ditemukan, nomor polisi kendaraan tersebut sudah diubah dari aslinya.
“Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya. Pada hari itu juga, penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing,” jelas Budi.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Namun, lembaga antirasuah ini juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak agar tidak mencoba menghambat jalannya penyidikan perkara korupsi di Pemkab Kuansing.
“KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti, karena tindakan tersebut dapat berdampak pada proses hukum,” tegas Budi.
Diketahui, kasus ini menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) terkait dugaan suap jabatan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser dari Sekda Zulkarnain (ZKN) guna mengunci posisi birokrasinya. Transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut diakali lewat skema kredit dengan meminjam identitas pengusaha swasta, Ardiles (ARD), sebagai imbalan jatah proyek pemda. Selain jual-beli jabatan, KPK juga tengah mengusut dugaan pemotongan setengah sisa hasil usaha (SHU) petani sawit oleh sang bupati terkait rekomendasi tata ruang hutan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka: Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Tinggalkan Komentar
Komentar