Periskop.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan penerapan Auto Rejection Above (ARA) dan Auto Rejection Below (ARB) yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Usulan itu lahir dari hasil evaluasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang sudah berjalan sejak 25 Maret 2024.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menerangkan, penyempurnaan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga, efisiensi perdagangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor. Ia menegaskan, setiap kebijakan yang ada perlu terus disesuaikan dengan perkembangan pasar agar tetap memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.
"BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan resmi, Selasa (7/7).
Hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan di sejumlah saham, terutama pada saham yang masuk kriteria nonfundamental, yakni kriteria 6, 7, dan 10. Saham yang belum memenuhi ketentuan free float maupun saham yang terkena suspensi akibat aktivitas perdagangan dinilai memperlihatkan tingkat efektivitas yang berbeda-beda.
"Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan," tambah Iding.
Dari situ, BEI merumuskan tiga usulan utama, yakni penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus. Penerapan ARA-ARB yang lebih bertahap diharapkan membuat mekanisme auto rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham.
BEI turut mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme ini sebelumnya sudah diterapkan di sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan diklaim menunjukkan hasil positif. Penerapannya di Papan Pemantauan Khusus diharapkan meminimalkan potensi manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga, sekaligus meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction.
BEI menegaskan, seluruh penyempurnaan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan. Sebaliknya, langkah itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas transaksi agar likuiditas terbentuk secara sehat dan transparan.
"Investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar," kata Iding.
Saat ini, seluruh usulan perubahan ketentuan tengah memasuki tahap Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama pemangku kepentingan sebelum resmi ditetapkan sebagai peraturan. BEI melibatkan Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, hingga pelaku pasar lain dalam proses ini.
"Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," pungkas Iding.
Tinggalkan Komentar
Komentar