Periskop.id - Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pers yang disangkakan kepadanya oleh sejumlah organisasi pers. Pengacara senior itu menilai laporan tersebut tidak berdasar dan pihak pelapor dianggap tidak memiliki legal standing.

Menurutnya, kata "lu" dalam rekaman wawancara yang viral murni merujuk pada individu perorangan dalam sesi wawancara cegat (doorstop). Ia menegaskan ucapan tersebut sama sekali tidak menyinggung institusi maupun media tempat jurnalis bekerja.

"Kejauhan dan tidak punya legal standing. Karena kalimat saya kan 'lu', artinya orang perorangan ya," kata Hotman, di Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Ucapan kontroversial itu, menurut Hotman, dipicu oleh respons atas pertanyaan berulang dari penanya yang tidak kunjung memahami penjelasannya. Ia mengaku sudah menerangkan berkali-kali namun jawabannya tetap tidak dipahami lawan bicaranya.

"Kata 'lu' karena apa? Gue terangin bolak-balik dia enggak ngerti. Harusnya jawabannya 'lu kok enggak ngerti-ngerti sih?' Tapi gue jawab 'lu punya otak enggak sih?' Itu pertanyaan karena memang dia tidak mau ngerti," jelas dia.

Hotman kembali menegaskan, kata "lu" berarti merujuk pada perorangan, bukan lembaga pers secara keseluruhan. Ia pun mempertanyakan validitas keanggotaan pihak penanya dalam organisasi pers yang melaporkannya, sebab sesi doorstop tersebut dihadiri berbagai kalangan.

"Karena kata 'lu' berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers. Gitu lho hukumnya bos," tegas Hotman.

"Kita enggak pernah tahu dan belum tentu orang itu anggota dia. Karena dia dari LSM yang mengajukan. Dan kalaupun sekiranya dia anggota sini, kenapa yang mengajukan lembaga lain," ungkap Hotman.

Selain soal legal standing, Hotman juga membantah tuduhan telah menghalangi kerja jurnalistik atau merintangi wartawan mencari informasi. Ia menilai ketegangan dalam sesi doorstop murni disebabkan pola pertanyaan yang terus diulang meski sudah dijawab berulang kali.

"Enggak menghalangi kok, ada dia. Kok dihalangi?" ucap Hotman.

"Ini kan ada dia, justru karena pertanyaannya ngaco jadi gua bilang 'sudah gua terangin kenapa lu masih tanya?' Justru menghalangi itu karena tidak terhalangilah makanya omongan dia ada, dia sudah nungguin dari 4 jam," jelasnya.

Hotman menduga ada upaya sengaja memancingnya agar memberikan pernyataan yang bergeser ke arah kritik terhadap lembaga atau institusi pers. Ia menyebut pihak penanya seolah berharap dirinya menyindir institusi pers secara langsung.

"Dia maunya aku jawab yang rada-rada menyindir institusi. Makanya dipancing terus, kalian wartawan itu kan suka aneh-aneh," sebut Hotman.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis dalam video viral tersebut. Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menilai ucapan Hotman yang mempertanyakan keberadaan otak wartawan telah mencederai kehormatan insan pers secara luas. PWI turut menganggap permohonan maaf terbuka yang sempat disampaikan Hotman hanya formalitas tanpa niat jujur mendalam.

Laporan yang diajukan Senin (20/7/2026) malam itu turut disertai bukti rekaman video makian kepada tim penyidik. Laporan resmi ini telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT serta disangkakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. PWI menyatakan langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari berbagai organisasi dan komunitas pers nasional.

"Karena kata 'lu' berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers. Gitu lho hukumnya bos," tegasnya.