Periskop.id - Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (keppres) soal pengisian sejumlah jabatan di Kejaksaan Agung. Kuntadi ditunjuk mengisi posisi definitif Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus atau Jampidsus.

Penunjukan itu menyusul surat usulan yang sebelumnya dikirim Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Presiden Prabowo. Surat tersebut memuat sejumlah nama calon pejabat Kejagung, termasuk pengganti posisi Jampidsus yang kosong sejak Febrie Adriansyah tersandung kasus korupsi.

"Kemarin Presiden telah tanda tangan Keputusan Presiden sesuai dengan hasil TPA (Tim Penilaian Akhir), sebagaimana mengacu surat usulan Jaksa Agung. Hari ini akan ditindaklanjuti secara administratif," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/7).

Prasetyo menjelaskan, penunjukan pejabat tersebut sudah melalui proses penilaian oleh Tim Penilaian Akhir sebelum akhirnya disahkan lewat keppres. Ia menyebutkan, proses administratif lanjutan akan dikebut pada hari yang sama.

Selain Kuntadi, Prasetyo turut membacakan sederet nama lain yang mengisi posisi strategis di Kejagung.

Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara itu, posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum diserahkan kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kuntadi sendiri resmi menempati kursi Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, jabatan yang sempat kosong dalam beberapa waktu terakhir.

Dua posisi lain juga turut diisi dalam keppres yang sama. Harli Siregar ditetapkan sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, sedangkan Patris Yusrian dipercaya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset.

Kekosongan posisi Jampidsus sebelumnya terjadi setelah Febrie Adriansyah terseret dalam kasus dugaan korupsi. Kondisi itu membuat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan nama-nama pengganti kepada Presiden Prabowo.

Proses pengisian jabatan tersebut kini rampung usai Presiden Prabowo menandatangani keppres yang mencakup lima posisi sekaligus di lingkungan Kejaksaan Agung. Seluruh nama yang diusulkan Jaksa Agung disebut telah melalui mekanisme penilaian sebelum ditetapkan secara resmi.