Periskop.id - Istana Kepresidenan telah menerima surat usulan nama pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Surat itu diajukan menyusul mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan hal ini. Ia menyebutkan, surat tersebut kini tengah ditindaklanjuti sebagai dasar penerbitan keputusan presiden (keppres).
"Per kemarin, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo yang juga menjabat Juru Bicara Presiden menerangkan, surat dari Jaksa Agung dikirim sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (14/7/2026).
Salah satu nama yang diusulkan disebutkan adalah Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi soal nama Kuntadi.
Selain Kuntadi, Jaksa Agung disebut turut mengusulkan nama lain untuk mengisi kursi Jampidsus. Namun, Prasetyo tidak merinci identitas maupun jabatan calon-calon tersebut.
"Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," ujarnya.
Soal waktu penerbitan keppres, Prasetyo memberi sinyal proses ini bakal rampung dalam waktu dekat.
"Insyaallah," ujarnya singkat ketika ditanya apakah keppres pengangkatan Jampidsus baru akan diteken pekan ini.
Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara yang menjerat Febrie kini ditangani Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar