Periskop.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden yang mengubah susunan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Perombakan ini muncul tak lama setelah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan Keppres tersebut dilakukan Prabowo pada Selasa (21/7). Ia menjelaskan, keputusan itu mengacu pada hasil Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai usulan Jaksa Agung, yang kemudian ditindaklanjuti secara administratif oleh Istana.

"Dapat kami infokan bahwa kemarin presiden telah tandatangani Keppres sesuai dengan hasil TPA, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindaklanjuti secara administratif," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7).

Dalam Keppres tersebut, Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung. Kuntadi kemudian mengisi posisi Jampidsus, sementara Leonard Eben Ezer Simanjuntak dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Dua posisi lain juga berganti. Harli Siregar ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, sedangkan Patris Yusrian Jaya menempati kursi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pergantian jajaran pimpinan ini terjadi usai Febrie Ardiansyah, yang sebelumnya menjabat Jampidsus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan pencucian uang di kasus Asabri.

Anang memaparkan, Febrie sudah tiba di Gedung Bundar dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang.

Untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Ketiganya menyangkut dugaan korupsi dan pencucian uang pada kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang berujung pemadaman listrik massal, serta perkara Asabri.

Selain Febrie, penyidik turut menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara di perkara Asabri dan kasus korupsi lainnya.

Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa ini disebut tidak bersikap resisten terhadap penanganan kasus korupsi yang menjerat Febrie.